Polisi lengkapi berkas Jonru sebelum dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI
Merdeka.com - Setelah memeriksa beberapa saksi dan konten unggahan Jonru Ginting di media sosial, polisi masih harus melengkapi beberapa berkas sebelum dikirim ke Kejaksaan Tinggi untuk proses persidangan. Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Muannas Alaidid akhir Agustus lalu.
"Jadi sedang ditata. Untuk berkas kan perlu kita melihat kelengkapannya secara formil, urut-urutannya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (6/10).
Polisi perlu meneliti kelengkapan berkas-berkas tersebut. "Apakah itu tanda tangan dari penyidik dan sebagainya. Itu nanti kita teliti kalau semuanya sudah lengkap berkasnya baru kita kirim ke sana," jelasnya.
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah staf Jonru. Khususnya yang mengetahui aktivitas Jonru di media sosial. "Saksi yang melihat apakah dia ada yang mengupload atau saksi dari yang berkaitan dari kasus yang disampaikan," jelasnya.
Terkait apakah ada saksi yang bisa meringankan Jonru, Argo mengatakan belum mengetahui. "Nanti kita cek," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya