LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Busyro dan Koalisi Selamatkan KPK gugat hak angket ke MK

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR resmi mendaftarkan permohonan judicial review terhadap hak angket DPR yang tercantum dalam Pasal 79 ayat (3) dan pasal 199 ayat 3 UU MD3.

2017-07-20 15:46:07
Pansus Angket KPK
Advertisement

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR resmi mendaftarkan permohonan judicial review terhadap hak angket DPR yang tercantum dalam Pasal 79 ayat (3) dan pasal 199 ayat 3 UU MD3.

Perwakilan Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR, Muhammad Isnur menjelaskan, alasan mengajukan judicial review dikarenakan DPR tak berhak melakukan hak angket ke KPK. Dia menilai KPK merupakan lembaga independen yang tak bisa diawasi oleh lembaga mana pun.

Koalisi Selamatkan KPK menilai hak angket dibuat untuk menyerang balik lembaga antirasuah karena sejumlah anggota DPR tengah dibidik dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Kami memandang hak angket ini adalah bagian dari gerakan politik atau serangan balik terhadap KPK Karena KPK menyelidiki e-KTP dll. Jadi bukan kepentingan bangsa dan negara," ujar Isnur di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/7).

Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR juga menilai hak angket cacat hukum. Sebab, dalam pengesahannya dalam sidang paripurna tak diikuti oleh setengah anggota DPR seperti yang diatur dalam pasal 199 ayat 3 UU MD3.

Berdasarkan alasan tersebut, Koalisi Selamatkan KPK meminta MK mengeluarkan provisi guna menghentikan seluruh proses yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) angket sampai ada putusan MK terhadap pokok permohonan a quo.

Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pengajuan gugatan juga menyertakan nama mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Baca juga:
Wakapolri nilai Pansus angket tidak untuk menghambat KPK
Amien Rais: KPK sudah agak kelewatan, memang harus dibatasi
Bahas masalah sensitif, rapat Pansus angket KPK & Wakapolri tertutup
Didampingi Kabareskrim, Wakapolri penuhi undangan Pansus angket KPK
Ada Wakapolri, Amien Rais batal bersaksi di Pansus Angket KPK

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.