Buron 4 tahun, mantan Kajari Wamena ditangkap di NTB
I Putu Suarjana kabur saat akan dieksekusi dalam kasus korupsi dana operasional Kejari Wamena sebesar Rp 3,5 miliar.
Petualangan I Putu Suarjana berakhir hari ini Kamis (1/2). Mantan Kajari Wamena, Papua ditangkap di Mataram, NTB pukul 07.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan buron sekitar empat tahun. Ia kabur saat akan dieksekusi dalam kasus korupsi dana operasional Kejari Wamena sebesar Rp 3,5 miliar.
Penangkapan dilakukan oleh tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan mendapat backup dari tim Intel Kejati NTB. Sekitar satu jam setelah ditangkap, Putu Suarjana digiring ke Kejati NTB untuk dilakukan pemeriksaan awal di ruang Kasi I Intelijen.
"Sekarang dia masih diperiksa," kata Asintel Kejati NTB, Sucipto.
Namun ia menolak memberi keterangan soal penangkapan itu dan materi pemeriksaan. "Kami hanya bantu saja untuk proses penangkapan. Selama sebulan dia dicari di sini," ujarnya.
Akhirnya sekitar Pukul 11.30 Wita, Suarjana digiring keluar dari ruang pemeriksaan ke mobil yang menunggunya untuk dibawa ke Lombok International Airport (LIA). Ia akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk persiapan pemeriksaan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Saat digiring, Suarjana mengenakan topi dan kaos merah marun. Ia berusaha rileks. Di tangannya terjepit rokok mild, hingga akhirnya dibawa ke mobil Innova yang akan membawanya ke bandara.
Baca juga:
Rita Widyasari usai diperiksa KPK terkait pencucian uang
Rita Widyasari minta didoakan kuat hadapi persidangan
Zulkifli: 20 gubernur dan 300 bupati jadi tersangka, apa yang terjadi?
Ketum PAN soal Zumi Zola dikabarkan jadi tersangka suap: Kita ikut proses hukum
KPK tetapkan bupati Halmahera Timur tersangka gratifikasi
Pembayaran denda tahanan korupsi di Saudi mencapai USD 107 miliar
Kasus korupsi dana penelitian, MA perberat hukuman eks dosen Untad