Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi dana penelitian, MA perberat hukuman eks dosen Untad

Kasus korupsi dana penelitian, MA perberat hukuman eks dosen Untad ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis hukuman mantan dosen Universitas Tadulako (Untad) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Profesor Sultan melalui putusan kasasi Nomor: 2002 K/Pid.Sus/2017.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Palu Lilik Sugihartono mengungkapkan MA menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun kepada Mantan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Untad itu, yang terlibat kasus korupsi dana penelitian tahun 2014-2015.

Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 311 juta, subsider 1,6 tahun penjara.

"Untuk itu, putusan MA ini dengan sendirinya membatalkan putusan PT sebelumnya," kata Lilik di Palu, Selasa (30/1).

Selain itu, petikan putusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada para pihak.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp311 juta, subsider 8 bulan kurungan kepada terdakwa.

Sementara Pengadilan Negeri (PN) Palu sebelumnya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta, subsider 2 tahun kurungan.

Dalam kasus ini turut terdakwa lainnya, yakni mantan Bendahara LPPM Untad, Fauziah Tenri, PT Sulteng menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp287, subsider 8 bulan kurungan.

Hal yang sama juga berlaku pada terdakwa ini. Hukumannya ditambah dari putusan PN Palu yang memutusnya dengan 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Andi Tenri juga dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 tahun kurungan Prof Sultan diduga melakukan korupsi berupa pemotongan dana penelitian sebesar 5 persen pada tahun 2014-2015, masing-masing Rp172,35 juta di tahun 2014 dan Rp419,725 juta di tahun 2015.

Selain itu, ada dana yang tidak dibayarkan ke peneliti, masing-masing Rp172,35 juta di tahun 2014 dan Rp146,25 juta di tahun 2015, cicilan pembayaran kepada peneliti Rp30.9 juta sehingga totalnya Rp287.7 juta.

Sementara terdakwa Fauziah didakwa korupsi pemotongan dana penelitian sebesar 5 persen pada tahun 2014-2015 senilai Rp617,442 juta dan dana yang tidak dibayarkan ke peneliti sebesar Rp287,7 juta.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp905,142 juta.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya