LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap di Tenda Pengungsian Gempa Mamuju

Buronan korupsi ini ditangkap tim Kejari Mamuju saat asyik berkumpul dengan keluarga di tenda pengungsian.

2021-01-29 08:58:48
buronan
Advertisement

Seorang buronan terpidana kasus korupsi Korupsi pada Kejari Pare-Pare atas nama Mubassir, ditangkap di salah satu tenda pengungsian gempa Mamuju, Perumahan Mutiara Gading Jalan H. Hapati Hasan, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (28/1) sekitar pukul 16.00 WITA. Buronan korupsi ini ditangkap tim Kejari Mamuju saat asyik berkumpul dengan keluarga di tenda pengungsian.

"Iya kami tangkap di tenda pengungsian, sang buron mungkin dia bersembunyi berbaur dengan keluarganya selama di tenda pengungsian gempa," kata salah Satu anggota Kejari Mamuju, Arif kepada merdeka.com.

Sementara itu, Kasi Penkum Kajati Sulbar, Amiruddin mengatakan, penangkapan buronan korupsi dilakukan tim tangkap buron (Tabur) yakni Kejati Sulsel, Kejari Pare-Pare, Kejati Sulbar dan Kejari Mamuju. Terpidana korupsi itu langsung dibawa ke Pare-Pare.

Advertisement

"Untuk dilakukan kembali proses administrasi," kata Amiruddin.

Dia melanjutkan, Mubassir merupakan terpidana tindak pidana Korupsi Proyek Pengadaan Partisi dan Penataan Ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Pare-Pare Tahun tahun Anggaran 2007, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.138.390.10.

Mubasir, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012, dengan menyatakan terpidana Mubassir, S.Sos dihukum pidana penjara selama selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.

Advertisement

"Menghukum pula terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 30.753.122,67, apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka terpidana menjalani pidana penjara selama 3 bulan."

Baca juga:
DPO Kasus Surat Palsu, Suryady Pulang Dari Singapura Serahkan Diri ke Kejari Gianyar
Jadi Buruan Jaksa, Tersangka Korupsi Videotron Diduga Coba Ubah Identitas
Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Terpidana TPPO di Medan
Hakim Tegur Jaksa Pinangki Jawab Pertanyaan Berbelit-belit
JPU Cecar Pinangki Temui Djoko Tjandra Padahal Sudah Tahu Status Buronan
Foto-foto Penangkapan Buron Kasus Penistaan yang Kini Berjualan Pizza

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.