Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
Warga Kecamatan Tebat Kerai itu terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan beberapa tahun lalu.
Personel Polsek Tebat Kerai akhirnya menangkap seorang pria berinisial RS (34) setelah buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 tahun. Warga Kecamatan Tebat Kerai itu terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan beberapa tahun lalu.
"Tersangka berhasil diamankan saat berada di Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai pada Rabu malam (17/11) sekitar pukul 19.00 Wib," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Weliwanto Malau dalam keterangannya, Jumat (19/11).
Penangkapan terhadap RS ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang dan Kapolsek Tebat Kerai serta anggota Timsus Polsek Tebat Karai dan anggota Elang Jupi.
"Anggota mendapat informasi bahwa DPO pelaku curas dalam perjalanan dari Desa Sungai Tebal Provinsi Jambi. Setibanya di Simpang Kantor Bupati Kepahiang Anggota memberhentikan mobil bus yang diduga di tumpangi oleh RS. Lalu segera anggota mengecek di dalam mobil dan menemukan pelaku," jelasnya.
Petugas langsung menangkap RS dan membawanya beserta barang bukti ke Mapolres Kepahiang untuk dilakukan proses penyidikan atau pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS melakukan aksi kejahatannya itu pada tahun 2010 lalu bersama dengan sejumlah orang lainnya.
"Dari hasil interogasi diketahui bahwa pada tahun 2010 pelaku sebanyak 9 orang mendatangi pondok korban dan mengatakan dari luar pondok. 'Mang, kami minta kawoh (kopi), jangan melawan jangan teriak'," ungkapnya.
"Lalu pelapor langsung berlari sambil meminta tolong, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tebat Karai," tutupnya.
Baca juga:
Kabur 20 Tahun, Koruptor Kredit Usaha Tani Ditangkap Kejari Palopo
Kejati NTB Tangkap Terpidana Tambang Ilegal di Lombok Barat
10 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Pemalsuan Surat di Semarang Ditangkap
9 Tahun Kabur, Koruptor Buruan Kejati Papua Ditangkap di Gianyar
Bareskrim Tangkap 10 DPO Kasus Trafficking hingga Penipuan Rp208 Miliar
Kronologi Kejagung Intai Buronan yang Ditangkap Usai Gugat Cerai Istri