10 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Pemalsuan Surat di Semarang Ditangkap
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menangkap terpidana perkara pemalsuan surat Setyo Nuryanto (48). Dia sudah menjadi buronan sejak putusannya sudah berkekuatan hukum tetap pada 2011.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan dalam siaran pers di Semarang mengatakan, putusan perkara Setyo berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011. "Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," kata Emilwan, Jumat (29/10).
Setyo ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang. Tim intelijen Kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan pada Jumat (29/10) pagi itu, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri. Namun upayanya dapat dicegah.
Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang. Dia harus menjalani hukumannya.
Setyo sebelumnya dinyatakan bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007. Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan itu.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaPj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaSerangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sederet pesan untuk calon menteri keuangan era kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKontraS menilai adanya muatan politik dalam pemberian pangkat terhadap Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaRumah capres nomor urut 2 Prabowo Subianto terletak di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 02, Prabowo Subianto akhirnya muncul ke publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIa tewas sesaat setelah melakukan serangan kepada tentara penjajah
Baca Selengkapnya