Bupati Sumedang dituntut tiga tahun penjara
Ade juga dituntut denda Rp 50 juta, subsider kurungan enam bulan penjara.
Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan dituntut tiga tahun penjara atas tindakannya yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy, meminta Bupati non aktif Ade itu membayar uang sebesar Rp 170 juta sebagai pengganti biaya kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi periode 2010-2011. Ade juga dituntut denda Rp 50 juta, subsider kurungan enam bulan penjara.
Dari tuntutan tersebut, Ade dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Majelis pun menunda persidangan hingga Rabu, 11 November 2015 dengan agenda Pledoi.
"Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jabar yang sudah melakukan tugasnya dengan baik. Saya akan menyampaikan pledoi pembelaan, pledoinya masih rahasia," ujar Ade saat ditemui seusai sidang, Rabu (4/11).
Ade menuturkan, Pledoi ini akan dibuatnya sendiri. Dengan nada bercanda ia menuturkan sudah menyiapkan 1.000 lembar pledoi yang nantinya akan dibacakan pada sidang berikutnya.
"Sudah ada 1.000 lembar. Pokoknya saya mau kembali lagi ke universitas kehidupan, mohon doanya," tutur dia.
Sementara itu, Ade diketahui telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga membuat kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Baca juga:
Bila dibutuhkan, Firman siap kembali perkuat Persib Bandung
N219, pesawat buatan Indonesia untuk menjangkau daerah terpencil
Ini dia asal usul seblak, si pedas beraroma kencur
Djanur pesimis Persib bakal juarai Piala Jenderal Sudirman
Selain di Spanyol, perang tomat juga ada di Bandung
Ridwan Kamil ancam tutup usaha yang tak daftarkan pajak
Bulan ini pesawat N219 buatan Indonesia akan dipamerkan