LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bupati Purwakarta sebut Yance tetap tabah meski didakwa korupsi

Sejumlah kepala daerah di Jabar juga sempat mendatangi Rutan Kebonwaru untuk menjenguk Yance.

2015-01-28 21:38:38
Kasus Korupsi Yance
Advertisement

Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance baru saja didakwa melakukan tindakan pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (26/1). Yance yang kini berstatus tahanan titipan Kejagung mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung.

Setelah Menpan Yuddy Chrisnandi, kini Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menjenguk Yance di Rutan Kebonwaru Bandung. Sebagai sahabat, Dedi ingin memberikan dukungan moril kepada politisi senior Partai Golkar tersebut.

"Saya memang dekat dengan Pak Yance ini, sudah seperti saudara saya sendiri," katanya di Bandung, Rabu (28/1).

Dia mengaku cukup senang melihat ketua DPD Golkar Jabar ini baik-baik saja. "Saya senang, karena pak Yance tetap tabah dan yakin, jadi tidak ada kecemasan."

Disingung perkara yang menjerat pimpinan DPRD Jabar tersebut, Dedi enggan berkomentar banyak. Dia menyerahkan semua pada mekanisme hukum yang sedang dihadapi Yance.

"Kita serahkan semuanya kepada mekanisme hukum, yang pasti nantinya kebenaran akan terungkap," katanya.

Menurut dia, sejumlah kepala daerah di Jabar juga sempat mendatangi Rutan Kebonwaru untuk menjenguk Yance. "Beberapa daerah sempat menjenguk untuk memberikan dukungan sama," jelasnya.

Yance terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara, di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp5 miliar.

Yance oleh JPU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dakwaan subsidair, politisi Golkar itu dijerat Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
Didakwa korupsi, eks Bupati Indramayu terancam 20 tahun penjara
Yance sidang perdana, ibu-ibu gelar pengajian di halaman PN Bandung
Dijebloskan ke Kebonwaru, Yance tiba-tiba sebut Surya Paloh
Usai diperiksa Kejati Jabar, Yance dijebloskan ke Kebonwaru
Jaksa Pidsus Kejagung pindahkan Yance ke Kejati Jawa Barat

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.