Jaksa Pidsus Kejagung pindahkan Yance ke Kejati Jawa Barat
Merdeka.com - Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58), ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pemindahan tahanan mantan Bupati Indramayu itu merupakan pelimpahan tahap dua, atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
"(Pelimpahan tahap 2) dilakukan tadi pagi Jam 09.00 WIB Ke Kejati Jabar," kata Kasubdit Tipikor Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/12).
Menurutnya, jaksa belum menyeret tersangka ke pengadilan karena saat ini masih penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah itu baru JPU membuat dakwaan.
"(Ke pengadilan) belum. Baru penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU-nya," terang dia.
Masih menurutnya, Kejagung akan tetap mengawasi keberadaan tahanan dan proses pembuatan dakwaan hingga persidangan. Mengingat selama ini sekitar 4 tahun kasus Yance urung diproses, hingga akhirnya dijemput paksa.
"So pasti (dipantau)," terang dia.
Diketahui sebelumnya, Yance ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 5 Desember 2014 lalu untuk 20 hari ke depan hingga 24 Desember 2014 nanti. Namun baru 8 hari ditahan, Yance harus dipindahkan ke Kejati Jabar sejak terhitung hari ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya