LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bupati Pesisir Selatan tegaskan kasus Wabup Rusma tak ganggu roda pemerintahan

Bupati Pesisir Selatan tegaskan kasus Wabup Rusma tak ganggu roda pemerintahan. Menurut Bupati, persoalan hukum yang dijalankan wakilnya tersebut merupakan urusan pribadi selaku pejabat pemerintahan di daerah itu.

2017-12-08 19:19:27
Praperadilan
Advertisement

Penetapan status tersangka terhadap Wakil Bupati Pesisir Selatan Sumatera Barat tidak membuat dampak berberda terhadap Bupati. Sebaliknya, orang nomor satu di Pesisir Selatan itu terkesan cuek dan tidak ambil pusing.

"Tidak ada masalah," jawab Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni singkat ketika dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (8/12).

Menurut Bupati, persoalan hukum yang dijalankan wakilnya tersebut merupakan urusan pribadi selaku pejabat pemerintahan di daerah itu. Bahkan bergulirnya kasus wakil bupati ke ranah pengadilan, dinilai tidak akan berdampak terhadap jalannya roda pemerintah di daerahnya.

"Itu urusan pribadi 'kan' tidak ada urusan pemeritahan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sesuai surat panggilan dengan Nomor:S.Panggil-87/PHP-1/PPNS/2017, dijelaskan dasar pemanggilan tersebut adalah pasal 7 ayat (2) Pasal 112 ayat (!) dan ayat (2) Pasal 113 KUHP.

Dan Pasal 94 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunagn Hidup, dengan ancaman kurungan selama tiga tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp3 miliar. Selain itu juga berdasarkan laporan kejadian Nomor: LK-08/PHP-1/PPNS/2017, tertanggal 14 September 2017, dan surat perintah penyidikan Nomor: SP05 Dik/PHP-1/PPNS/2017 tertanggal 15 September 2017.

Dalam surat penggilan yang dikeluarkan di Jakarta, 1 November 2017, dan ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Syafrudin Akbar, juga dijelaskan penyidikan dilakukan pada 6 November 2017 di Jakarta Pusat.

Baca juga:
Jadi tersangka perusakan mangrove, Wabup Pesisir Selatan ajukan praperadilan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.