Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka perusakan mangrove, Wabup Pesisir Selatan ajukan praperadilan

Jadi tersangka perusakan mangrove, Wabup Pesisir Selatan ajukan praperadilan Sidang praperadilan Wakil Bupati Pesisir Selatan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penasehat Hukum Rusma Yul Anwar, Martri Gilang Rosadi menegaskan penetapan Wakil Bupati Pesisir Selatan Sumbar, sebagai tersangka soal perusakan mangrove di Mandeh cacat hukum.

Pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Painan pada Jumat (8/12), ia mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan dan kesewenang-wenangan dalam kasus tersebut seperti tidak adanya surat penetapan tersangka.

"Namun yang paling krusial adalah penyitaan barang bukti tanpa adanya surat dari pengadilan. Dalam aturannya harus ada," kata Martri usai sidang praperadilan menjelang salat Jumat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Rusma Yul Anwar sebagai tersangka rusaknya hutan mangrove di Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan. Menurut Martri, hal itu terkesan bermuatan politik dan sarat dengan kepentingan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

"Bahkan, penetapan tersangka kami nilai sangat tergesa-gesa. Sebenarnya Pak Rusma sudah memesan bibit mangrove untuk mengganti yang rusak," tuturnya. Dia pun berharap pihaknya agar pengadilan pada praperadilan itu menggugurkan penetapan kliennya sebagai tersangka.

Sementara, Kuasa Hukum KLHK Carles menyampaikan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Rusma Yul Anwar. Menurutnya, semua proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan itu sudah sesuai prosedur.

"Kami akan buktikan nanti. Semua jawabannya telah kami siapkan. Tunggu saja. Nanti akan kita buktikan di agenda sidang pembacaan jawaban (pihak KLHK-red)," terangnya.

Usai sidang perdana praperadilan, Hakim Ketua Muhammad Hibrian menjadwalkan persidangan bakal dilanjutkan pada Senin 13 Desember 2017, dengan agenda pembacaan jawaban termohon.

Sidang kembali berlanjut pada Selasa 14 Desember dan Rabu 15 Desember 2017 untuk mendengarkan keterangan saksi dari kedua pihak.

"Kemudian baru kesimpulan. Putusan akan dibacakan pada Jumat 17 Desember 2017. Karena sidang pra-peradilan itu hanya tujuh hari," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP