Bupati Nonaktif Cianjur Dituntut 8 tahun Penjara
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman 8 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Cianjur Irfan Rifano Mochtar. Hukuman lainnya berupa pencabutan hak politik lima tahun dan denda sebesar Rp900 juta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman 8 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Cianjur Irfan Rifano Mochtar. Hukuman lainnya berupa pencabutan hak politik lima tahun dan denda sebesar Rp900 juta.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/8). Agenda sidang hari ini adalah tuntutan.
Jaksa mendasarkan tuntutan dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Menuntut, terdakwa Irfan Rivano Mochtar dijatuhi pidana selama delapan tahun," ujar jaksa.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Irfan menjalani pidana," lanjutnya.
Selain Irfan, lembaga antirasuah pun meminta vonis bersalah diberikan kepada terdakwa lainnya. Yakni, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin dan TB Cepy Setiady yang merupakan kakak ipar Irfan.
Tuntutan hukuman kepada ketiganya berbeda. Untuk Cecep Sobandi, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun pidana penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan dan pidana tambahan uang pengganti Rp29 juta subsidair 6 bulan.
Rosidin dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan 6 bulan. Sedangkan TB Cepy Setyady dituntut pidana penjara tujuh tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan. Pidana tambahan bayar uang pengganti Rp309 juta.
"Para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat pemerintah menganggarkan dana alokasi khusus (DAK) fisik SMP pada 2018 sebesar Rp48,8 miliar untuk Kabupaten Cianjur.
Alokasi anggaran tersebut untuk pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya sebesar Rp46,8 miliar lebih untuk 137 SMP, serta Rp1,99 miliar lebih untuk biaya umum. Irfan bersama terdakwa lainnya, memotong dana untuk 137 SMP.
Baca juga:
Bupati Cianjur Memotong Jatah DAK Ratusan SMP Diduga untuk Biaya Politik
Berkas Rampung, Mantan Bupati Cianjur Segera Disidang Kasus Korupsi DAK
Ekspresi Bupati Cianjur Usai Diperiksa KPK
KPK kembali Periksa Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar
KPK Periksa Kepala Dinas Pendidikan Kab Cianjur Terkait Suap DAK
KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Terkait Kasus DAK Bupati Cianjur