Bunuh PRT karena utang & minta nikah, Suwandi bisa dijerat hukuman mati
Kholis mengungkapkan pelaku pun dijerat Pasal 340 dan atau 338 serta 365 KUHP.
Suwandi, pembunuh Syamsiah (40) bisa dijerat hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai montir itu diduga telah berniat membunuh Syamsiah yang merupakan pacarnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, niatan pelaku membunuh korban terbesit ketika korban menagih utang. Saat itu keduanya baru saja selesai berhubungan intim. "Pelaku ditagih utang kemudian cekcok dan berniat membunuh," kata Kholis, Rabu (8/11).
Kholis mengungkapkan pelaku pun dijerat Pasal 340 dan atau 338 serta 365 KUHP. Dia telah membunuh korban serta mengambil harta korban. "Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Saat ini pelaku masih dimintai keterangan polisi. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Selain ditagih utang ternyata pelaku juga diminta untuk menikahi korban. Karena dalam rahim korban ada anak pelaku. "Iya itu anak saya. Dia minta dinikahi," kata Suwandi.
Baca juga:
Ditemukan berlumuran darah, mayat pria di Cirebon diduga korban pembunuhan
Bunuh PRT karena utang & minta nikah, Suwandi bisa dijerat hukuman mati
Kesal ditagih utang, Suwandi bunuh Syamsiah usai berhubungan intim
Tak punya uang, Rusdi rampok dan bunuh tetangganya pakai balok
Bacok teman gara-gara perhiasan, Indah diganjar 10 tahun penjara
Ucok menyerahkan diri usai bunuh Afri di Air Mancur Pasar Raya Padang
Pembunuh remaja pakai batako diringkus, motif dendam diajak berkelahi