LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bunuh dosen, Roymardo dituntut seumur hidup

Perkara pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis, memasuki agenda tuntutan. Terdakwa Roymardo Sah Siregar (20) dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

2016-12-29 16:29:30
Pembunuhan dosen UMSU Medan
Advertisement

Perkara pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis, memasuki agenda tuntutan. Terdakwa Roymardo Sah Siregar (20) dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/12).

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menyatakan terdakwa Roymardo Sah Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama seumur hidup," kata Aisyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga.

Mendengar tuntutan jaksa, Roymardo hanya tertunduk. Seusai pembacaan tuntutan, dia bersama tim penasihat hukumnya sepakat akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim menjadwalkan agenda itu pada persidangan pekan depan.

Dalam perkara ini, Roymardo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dosennya di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU, Hj Nurain Lubis, pada 2 Mei 2016. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 subs 338 KUHP.
Pembunuhan sadis itu terjadi kampus UMSU, Jalan Muchtar Basri, Medan, pada 2 Mei 2016.

Jaksa menyatakan terdakwa terpikir membunuh dosennya sejak bangun tidur di rumah kos di Jalan Tuasan Medan, sekitar pukul 08.00 WIB. Selama ini terdakwa sudah menaruh benci dan dendam karena korban sering memarahi terdakwa. Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada Roymardo.

Di hari kejadian, Roymardo membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di bawah jok sepeda motornya.

Sesampainya di kampus, Roymardo masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang.

Karena dosennya tidak datang, Roymardo turun dan menuju parkiran. Dia mengambil pisau, martil dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan kemudian menuju gedung FKIP.

Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti masuk ke dalam dan menutup pintu kamar mandi.

Terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Sempat 4 kali tikamannya ditangkis korban dengan tangan namun tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya.

Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Saat dipergoki penjaga keamanan gedung, terdakwa mengatakan keran air patah. Dia kemudian dikejar dan dibekuk di kamar mandi gedung Fakultas Ekonomi.

Sementara itu Nurain dilarikan ke RS Bhayangkara Medan. Dia dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka di lehernya.

Baca juga:
Gara-gara nilai mahasiswa UMSU bunuh dosen pakai pisau dan martil
Mahasiswa pembunuh dosen UMSU terancam hukuman mati
Roymardo yang membunuh dosen UMSU dikenal pendiam dan jarang bergaul
Sebelum membunuh, Roymardo sempat masuk kuliah dan mengintai dosen
Ditanya wartawan alasan bunuh dosen UMSU, Roy malah nangis

Advertisement
(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.