LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bunuh adik ipar di kebun kopi, Busaeri dituntut seumur hidup

"Saya takut akan ancaman Fitria, karena akan membeberkan hubungan terlarang saya dengan dia,"

2016-02-11 23:30:00
Pembunuhan
Advertisement

Busaeri (30), warga Desa Kalisat, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pembunuhan terhadap Fitria Ningsih (21), selingkuhan sekaligus adik iparnya sendiri diancam hukuman seumur hidup dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, terdakwa Busaeri membunuh korban (yang) sudah direncanakan sebelumnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo, Yusaq Djunarto usai persidangan, seperti dilansir Antara, Kamis (11/2).

Busaeri, oleh JPU Yusaq didakwa dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara terencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Advertisement

Dalam dakwaan itu, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa pada 17 Oktober 2015 mengajak korban Fitria Ningsih (21) ke perkebunan kopi di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Terdakwa mengajak korban menggunakan sepeda motor dan sampai di lokasi kejadian mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Selanjutnya terdakwa melukai korban dan mengubur jasad korban di kebun kopi tersebut.

Usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya, ketua majelis hakim Mira Sendang Sari memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta pertimbangan kepada kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU.

"Saya selaku kuasa hukum terdakwa yang ditunjuk Pengadilan Negeri Situbondo, untuk mendampingi terdakwa, tadi setelah pembacaan dakwaan, terdakwa meminta kepada saya untuk tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU," kata Ilham Yudashwara, kuasa hukum terdakwa.

Advertisement

Ilham menambahkan, karena dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/2) pekan depan, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, Busaeri menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban karena apa yang dilakukannya membunuh korban yang tak lain masih adik ipar terdakwa sudah diluar batas kemanusiaan. Terdakwa juga menyatakan akan menerima semua keputusan hakim.

"Saya pasrah dan menyesal apa yang saya lakukan terhadap Fitria, karena waktu itu saya takut akan ancaman Fitria, karena akan membeberkan hubungan terlarang saya dengan dia. Jadinya saya memiliki niatan membunuh pada waktu itu juga lantaran Fitria minta dinikahi," katanya sebelum menjalani sidang di Pengadilan.

Baca juga:
Anak tikam dan bacok ibu kandung ditangkap saat tidur
Bantai Mumuh sampai tewas, Deny divonis 11 tahun bui
Diduga karena harta, anak tikami dan bacoki ibu kandung
Polisi bekuk pembunuh pria tewas di Cakung, ini modus pelaku
Ini peran Pingging & Gareng habisi nyawa Dedy, pria tewas di Cakung
Dedy Widyanarko tewas setelah kepalanya dibekap kantong plastik

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.