Bantai Mumuh sampai tewas, Deny divonis 11 tahun bui
Merdeka.com - Kasus penganiayaan secara sadis yang terjadi di Jalan Pungkur, Bandung, atau tepatnya di depan Premium Spa terhadap korban Muhammad Kurnia alias Mumuh (44), beberapa waktu lalu memasuki babak akhir. Sebab terdakwa Deny Irawan sudah divonis 11 tahun penjara.
Adapun dua terdakwa lainnya Geri Yolanda dan Tendi Sutendi, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Vonis berat itu dijatuhi kepada tiga terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di PN Jalan LL RE Martadinata, Selasa (9/2). Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana.
"Menyatakan terdakwa Deny Irawan terbukti bersalah dan menghukum dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara. Terdakwa Geri Yolanda dan Tendi Sutendi dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Djoko dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Deny dengan hukuman 12 tahun penjara dan dua terdakwa lain, Geri serta Tendi dengan hukuman 10 tahun penjara.
Untuk yang memberatkan, terdakwa tergolong sadis saat menganiaya korban hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ini juga cukup meresahkan warga Bandung. Sedangkan untuk meringankan terdakwa menyesali perbuatan, berjanji tak akan mengulangi, bersikap sopan, tidak berbelit-belit, memudahkan jalannya persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim pun akan ditimang terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Begitu juga dengan JPU Melur yang memilih pikir-pikir. Mereka diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim.
Mumuh sendiri ditemukan tewas dengan banyak luka di depan panti pijat The Premium Spa, Jalan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Rabu 12 Agustus 2015 lalu. Terdakwa ini memukuli korban, menendang, membanting, menyeret serta menggilas korban dengan menggunakan sepeda motor. Bahkan dalam kejadian itu yang terekam CCTV batu pun dilayangkan ke wajah Mumuh di tengah jalan.
Untuk motif sendiri, dikarenakan adanya kekesalan karena aksi korban yang kerap berpenampilan sebagai polisi pernah melakukan 'penilangan' kepada Deni Julianto dan Leo Ginaldi di Jala Lengkong Besar. Deni dan Leo tak percaya jika korban adalah anggota polisi. Keduanya lalu memberitahu kepada teman-temannya yang di antaranya adalah terdakwa tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaDensus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMomen dua orang bule di Jogja iseng minta tinta ke TPS ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTelah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca Selengkapnya