Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantai Mumuh sampai tewas, Deny divonis 11 tahun bui

Bantai Mumuh sampai tewas, Deny divonis 11 tahun bui Sidang penganiayaan Muhammad Kurnia alias Mumuh. ©2016 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Kasus penganiayaan secara sadis yang terjadi di Jalan Pungkur, Bandung, atau tepatnya di depan Premium Spa terhadap korban Muhammad Kurnia alias Mumuh (44), beberapa waktu lalu memasuki babak akhir. Sebab terdakwa Deny Irawan sudah divonis 11 tahun penjara.

Adapun dua terdakwa lainnya Geri Yolanda dan Tendi Sutendi, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Vonis berat itu dijatuhi kepada tiga terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di PN Jalan LL RE Martadinata, Selasa (9/2). Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana.

"Menyatakan terdakwa Deny Irawan terbukti bersalah dan menghukum dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara. Terdakwa Geri Yolanda dan Tendi Sutendi dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Djoko dalam amar putusannya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Deny dengan hukuman 12 tahun penjara dan dua terdakwa lain, Geri serta Tendi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Untuk yang memberatkan, terdakwa tergolong sadis saat menganiaya korban hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ini juga cukup meresahkan warga Bandung. Sedangkan untuk meringankan terdakwa menyesali perbuatan, berjanji tak akan mengulangi, bersikap sopan, tidak berbelit-belit, memudahkan jalannya persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim pun akan ditimang terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Begitu juga dengan JPU Melur yang memilih pikir-pikir. Mereka diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim.

Mumuh sendiri ditemukan tewas dengan banyak luka di depan panti pijat The Premium Spa, Jalan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Rabu 12 Agustus 2015 lalu. Terdakwa ini memukuli korban, menendang, membanting, menyeret serta menggilas korban dengan menggunakan sepeda motor. Bahkan dalam kejadian itu yang terekam CCTV batu pun dilayangkan ke wajah Mumuh di tengah jalan.

Untuk motif sendiri, dikarenakan adanya kekesalan karena aksi korban yang kerap berpenampilan sebagai polisi pernah melakukan 'penilangan' kepada Deni Julianto dan Leo Ginaldi di Jala Lengkong Besar. Deni dan Leo tak percaya jika korban adalah anggota polisi. Keduanya lalu memberitahu kepada teman-temannya yang di antaranya adalah terdakwa tersebut.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten

Densus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Niat Berburu Diskon, Aksi Bule Iseng Minta Celup Jari dalam Tinta di TPS Ini Curi Perhatian
Niat Berburu Diskon, Aksi Bule Iseng Minta Celup Jari dalam Tinta di TPS Ini Curi Perhatian

Momen dua orang bule di Jogja iseng minta tinta ke TPS ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Dulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini
Dulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini

Telah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya