LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buni Yani Akhirnya Serahkan Diri ke Kejaksaan

Setelah hampir 12 jam dinanti, akhirnya Buni Yani datang ke Kejaksaan Negeri Depok. Dia datang untuk memenuhi panggilan jaksa. Buni datang didampingi kuasa hukumnya.

2019-02-01 19:53:42
Buni Yani
Advertisement

Setelah hampir 12 jam dinanti, akhirnya Buni Yani datang ke Kejaksaan Negeri Depok. Dia datang untuk memenuhi panggilan jaksa. Buni datang didampingi kuasa hukumnya.

Buni datang pukul 19.25 WIB. Dia datang menggunakan mobil Pajero hitam B 1983 SJV. Dia datang memakai kemeja putih.

Begitu datang, Buni langsung masuk ke dalam kantor kejaksaan. Dia hanya tersenyum saja ketika ditanya awak media.

Advertisement

Buni masuk ke kejaksaan dengan pengawalan petugas. Buni hanya menjawab singkat ketika ditanya kabar. "Sehat, sehat, sehat," katanya, Jumat (1/2).

Di dalam, Buni menjalani pemeriksaan administrasi. Untuk mencocokkan identitas.

Diketahui, Buni Yani divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Bandung pada 15 November 2017 lalu. Hakim menilai, perbuatan Buni Yani memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Advertisement

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya. Adapun hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Baca juga:
Buni Yani Ingin Ditahan di Mako Brimob Seperti Ahok
Kuasa Hukum Pastikan Buni Yani Penuhi Panggilan Kejari Depok
Curhat Buni Yani: Diteror dan Kehilangan Pekerjaan Sejak Kasus Ahok
Hubungi Kajari Depok, Buni Yani Akan Menyerahkan Diri Untuk Proses Hukum Hari Ini
Hingga Siang Ini, Kejari Depok Masih Menanti Kedatangan Buni Yani
Buni Yani Sebut Tak Ada Perintah Penahanan, MA Tegaskan Eksekusi Tetap Bisa Dilakukan
'Kalau MA Bilang Buni Yani Harus Masuk Penjara, Saya Akan Serahkan Diri'

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.