LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bukannya Dilindungi, Gadis Disabilitas di Malaka Malah Dicabuli Paman

Kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang gadis berusia 15 tahun yang memiliki keterbelakangan mental menjadi korban pencabulan oleh kakak kandung dari ayahnya, berinisial ATM (38).

2021-08-20 17:32:30
pencabulan
Advertisement

Kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang gadis berusia 15 tahun yang memiliki keterbelakangan mental menjadi korban pencabulan oleh kakak kandung dari ayahnya, berinisial ATM (38).

Kasus ini terungkap setelah korban mengakui perbuatan pelaku kepada kerabatnya, lalu dilaporkan ke polisi.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy J. J. Ledo didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari menjelaskan, pelaku mengaku melakukan perbuatannya pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WITA di rumahnya, Dusun Lailmeni, Desa Naiusu, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Advertisement

"Pelaku telah kami tangkap dan kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan ini," kata Rudy J. J. Ledo, Jumat (20/8).

Kejadian tersebut bermula saat korban bermain di rumah pelaku yang dalam keadaan sepi. Pelaku yang seharusnya melindungi korban sebagai anaknya sendiri malah memiliki niat lain.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan menyampaikan kejadian itu kepada orang tuanya. Korban mengaku sudah dicabuli dan diperkosa paman.

Advertisement

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Rinhat dan berharap pelaku bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.

Baca juga:
Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di Kebumen Tega Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Kandung
Hendak Merantau Cari Kerja ke Jakarta, Gadis di Kebumen Dirudapaksa Ayah
Alasan Istri Tak Mampu Melayani, Lansia di Makassar Cabuli Belasan Anak dalam Masjid
Seorang Bapak di Buleleng Cabuli Anak Kandung Sejak 2017
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Diciduk Setelah 5 Bulan Buron
Modus Panggil untuk Perbaiki Nilai, Kepala Sekolah di Kapuas Cabuli 4 Siswi SD

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.