Alasan Istri Tak Mampu Melayani, Lansia di Makassar Cabuli Belasan Anak dalam Masjid
Merdeka.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap motif lansia berinisial KA (65) melakukan pencabulan terhadap belasan anak di masjid. Pencabulan dilakukan KA terungkap setelah aksinya terekam CCTV dan beredar di media sosial.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Inspektur Satu (Iptu) Rivai mengungkapkan, KA mencabuli setidaknya 16 anak. Alasannya, istri pelaku tidak bisa memenuhi hasratnya berahinya.
"Tindakan pencabulan dilakukan pelaku terhadap anak-anak karena istrinya sudah tidak mampu memenuhi keinginannya untuk berhubungan suami istri," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (18/8).
Berdasarkan pengakuan KA, tindak pencabulan terhadap belasan anak dilakukan sejak April hingga Juli 2021. Modusnya membujuk korban yang tengah bermain di area masjid dan mengiming-imingi dengan sejumlah uang.
"Korban melakukan aksinya terhadap korban di masjid. Korban diiming-imingi uang Rp10-20 ribu," bebernya.
Usai mencabuli, KA mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya.
Akibat perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya