LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buka lapak buah di rumah, Mudin ternyata produksi miras oplosan

Buka lapak buah di rumah, Mudin ternyata produksi miras oplosan. Penggerebekan pada akhir pekan lalu bermula dari informasi masyarakat mengenai rumah tersangka kerap didatangi pemuda. Dari rumah tersebut, para pemuda pulang membawa tentengan minuman.

2018-09-15 05:03:00
Miras Oplosan
Advertisement

Kepolisian menggerebek rumah dijadikan tempat produksi minuman keras oplosan di Kampung Kobak RT 3 RW 16, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pemilik usaha itu, Mudin Mulyadi (40), ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menyita ratusan liter minuman keras oplosan jenis gingseng," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Sujatmiko, Jumat (14/9).

Sujatmiko mengatakan, penggerebekan pada akhir pekan lalu bermula dari informasi masyarakat mengenai rumah tersangka kerap didatangi pemuda. Dari rumah tersebut, para pemuda pulang membawa tentengan minuman.

Advertisement

"Kami kemudian melakukan penyelidikan, dan melakukan penggeledahan," ujar Sujatmiko.

Hasilnya, kata dia, ditemukan sebanyak 117 minuman keras yang dikemas plastik ukuran satu literan, 20 botol alkohol murni, pewarna, cairan perasa, dan sejumlah peralatan untuk memproduksi minuman keras tersebut.

"Tersangka mengaku baru sebulan memproduksi dan menjual minuman keras oplosan," kata Sujatmiko.

Advertisement

Agar tak dicurigai, kata dia, tersangka juga membuka lapak jualan buah di rumahnya. Dengan begitu, kata dia, warga setempat maupun aparat kepolisian yang mengawasi seolah-olah tersangka mempunyai usaha berjualan buah.

"Ini berkat kejelian masyarakat, dan polisi yang menyelidiki," ujar dia.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Undang-undang kesehatan, dan perlindungan konsumen, serta perdagangan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga:
Polisi temukan rumah produksi miras jenis ciu di Tangerang
Polda DIY musnahkan 1.235 bungkus miras lapen
Diduga pencucian uang, seluruh aset bos miras oplosan di Cicalengka disita
3 Prajurit TNI tewas usai tenggak minuman suplemen campur alkohol
Miras impor palsu berisi oplosan alkohol 90 persen dan soft drink beredar di Solo
Polres Karawang gerebek warung jamu, sita ratusan liter alkohol dan arak
Diduga keracunan miras oplosan, 3 pemuda di Gresik tewas

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.