Polda DIY musnahkan 1.235 bungkus miras lapen
Merdeka.com - Sebanyak 1.235 bungkus minuman keras (miras) oplosan jenis lapen dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, Selasa (4/9). Ribuan bungkus lapen yang dimusnahkan ini berasal dari operasi pekat yang dilakukan sejak Ramadan lalu.
Ribuan bungkus lapen ini dimusnahkan dengan cara dibuang ke saluran pembuangan khusus. Pemusnahan ribuan bungkus lapen yang dibungkus menggunakan plastik bening ini dilakukan di area Mapolda DIY dan atas petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DIY dan sekaligus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sleman.
"Total ada 1.235 bungkus lapen yang kami musnahkan. Satu plastik isi setengah liter. Dijual seharga Rp 5 ribu," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo, Selasa (4/9).
Gatot menerangkan, penindakan lapen ini dilakukan lantaran berbahaya bagi kesehatan. Sebab lapen tersebut dibuat dari campuran bahan-bahan berbahaya sehingga berbahaya bagi pengonsumsinya.
"Ini masuk pelanggaran Undang-undang tentang Pangan. Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukumannya hanya dua tahun," ungkap Gatot.
Sementara itu, Koordinator Kasi Pidum Kejati DIY, Dandeni Herdina mengungkapkan proses penanganan kasus miras oplosan ini masih dalam tahap pemberkasan. Berkas-berkas perkara, lanjut Dandeni baru sebagian yang telah sampai di Kejati DIY sehingga masih harus di lengkapi.
"Penanganan kasus menggunakan Undang-Undang Nomor 18/20112 tentang Pangan. Ancaman pidana penjara dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar," tutup Dandeni.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya