Buka Jasa Pembuatan KTP, SIM Hingga Ijazah Palsu, Pemuda di Serang Ditangkap Polisi
Proses pemalsuan dia lakukan menggunakan alat sederhana. Cukup memakai scanner, komputer, alat laminating dan autan untuk menghapus data asli. MS memasang tarif bervariasi Rp 100.000 untuk KTP, Rp 50.000 untuk ijazah dan SKCK Rp 20.000.
MS (35) sindikat pemalsu dokumen negara seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), ijazah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Pria asal Sumatera Barat ini mengaku telah melakukan kejahatan dokumen itu satu tahun terakhir.
Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, mengatakan MS melakukan aksinya di toko fotokopi di Desa Teratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pemalsuan dilakukan mengubah KTP atau SIM ditimpal dengan data palsu menggunakan kertas foto kemudian dibungkus laminating.
"Sebetulnya ini nyambi aja yang ingin buat datang ke toko karena dia berprofesi sebagai tukang fotokopi," kata Kapolres saat ekspose di Mapolres Serang, Rabu (13/3).
Proses pemalsuan dia lakukan menggunakan alat sederhana. Cukup memakai scanner, komputer, alat laminating dan autan untuk menghapus data asli. MS memasang tarif bervariasi Rp 100.000 untuk KTP, Rp 50.000 untuk ijazah dan SKCK Rp 20.000.
MS mengatakan, pelanggannya sebagian besar para pelamar kerja atau yang ingin mendaftar sekolah.
"Kalau dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan Pemilu," katanya.
Akibat perbuatannya MS melanggar Pasal 264 ayat 1 tentang Pemalsuan Dokumen Negara dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga:
Karyawati Bank di Cilacap Jadi Pelaku Pemalsu Dokumen
Palsukan Ijazah, Kepala Desa Setiang Ditahan Polisi
Mantan Pimpinan Sidang Kongres KNPI Dilaporkan ke Bareskrim
Bermodus Daur Ulang Dokumen, Sindikat Pemalsu BPKB Dibekuk di Grobogan
Sempat Jadi DPO, Bos Properti Empire Palace Penuhi Panggilan Polda Jatim
Palsukan Surat BPN, Pengacara dan Klien Ditangkap