Bripda MS, Anggota Brimob Polda Maluku Aniaya Pelajar hingga Tewas Resmi Dipecat!
Sanksi PTDH terhadap Bripd MS merupakan putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kemudian, diumumkan langsung Kapolda Maluku.
Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Putusan itu buntut dari aksinya yang melakukan penganiayaan terhadap pelajar di Tual hingga tewas.
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto.
"Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan dan berkeadilan," kata Dadang Hartanto dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).
Sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan. Dalam persidangan, majelis menghadirkan 14 saksi. Sebanyak 10 saksi hadir langsung, sementara empat lainnya melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan.
Dari fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain pernyataan perbuatan tercela, yang bersangkutan juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari, yang telah dijalani.
Dadang kembali menegaskan, setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses tegas tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Bripda MS atau Mesias Victoria Siahaya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan masih memiliki hak mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan bermula saat anggota Brimob menggelar patroli dengan menggunakan kendaraan taktis di sekitar wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Titik awal patroli di Kompleks Mangga Dua, Langgur sekira pukul 02.00. Selanjutnya anggota geser ke Desa Fiditan, Kota Tual usai menerima laporan adanya dugaan pemukulan di area Tete Pancing.
Korban Terkena Helm Bripda MS
Anggota Brimob yang tiba di lokasi lantas turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan. Namun, 10 menit kemudian dari arah Ngadi menuju Tete Pancing melaju sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Saat itu, Bripda MS disebut-sebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Nahas, ayunan helm kena pelipis kanan korban AT (14) hingga tumbang dari sepeda motornya.
Tak sadarkan diri, AT langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Sayangnya, pukul 13.00 Wit korban dinyatakan meninggal dunia.