LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BPOM bongkar gudang obat ilegal senilai Rp 3,5 miliar

BPOM bongkar gudang obat ilegal senilai Rp 3,5 miliar. Deputi Penindakan BPOM RI, Hendri Siswadi mengungkapkan jenis obat yang dijual berupa sediaan injeksi yang dikendalikan dari Semarang.

2018-05-31 12:15:14
sidak BPOM
Advertisement

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membongkar jaringan pengedar obat ilegal. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti senilai Rp 3,5 miliar.

Deputi Penindakan BPOM RI, Hendri Siswadi mengungkapkan jenis obat yang dijual berupa sediaan injeksi yang dikendalikan dari Semarang. "Penggerebekan ini dilakukan petugas gabungan dari BPOM, BNN, kepolisian pada Senin (28/5) di gudang Magelang dan Semarang," kata Hendri, Kamis (31/5).

Hendri mengatakan, informasi adanya gudang obat ilegal tersebut berasal dari Pekanbaru. "Infonya ada tempat di Semarang yang digunakan untuk penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman. Ini kita telusuri dan ternyata ada di Jalan Arteri Soekarno-Hatta Semarang," ujar dia.

Advertisement

Di gudang tersebut, petugas menemukan obat jenis injeksi vitamin C, kolagen, gluthation, tretinoin, obat pelangsing, skincare, dan sibutramine HCL. "Total ada 146 item sebanyak 127.900 pieces. Selain obat-obat tersebut, petugas juga menyita lima komputer serta tujuh telepon genggam," kata Hendri.

Dia menambahkan, gudang tersebut sudah beroperasi sejak 2015 dengan omzet mencapai Rp 400 juta sampai Rp 500 juta per bulan. Menurutnya, saat ini ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial UA.

"Untuk perannya masih kita dalami, dia pemilik ruko. Tapi kami berharap dapat mengungkap aktor intelektual dari peredaran obat ilegal ini," tegasnya.

Advertisement

Tersangka akan dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tentang Kesehatan.

Dalam kesempatan ini dia berpesan kepada pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan, yakni mengurus perizinan. Sementara untuk konsumen, diminta memerhatikan kemasan, izin BPOM, masa kedaluwarsa, izin edar, dan izin label, termasuk cek Klik.

Baca juga:
BPOM temukan banyak takjil di pasar beduk di Palembang berformalin
BPOM temukan makanan berbuka puasa mengandung boraks
Blusukan ke pasar tradisional, BPOM Jateng temukan bahan makanan berformalin
PT Yupi Indo Jelly Gum tegaskan produknya aman dan halal untuk dikonsumsi
Jelang Ramadan, BPOM intensifkan pengawasan produk impor dan ilegal
BPOM bikin 4 kebijakan perketat pengawasan obat dan makanan
Begini kondisi pabrik kosmetik palsu beromzet miliaran di Tambora

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.