Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Blusukan ke pasar tradisional, BPOM Jateng temukan bahan makanan berformalin

Blusukan ke pasar tradisional, BPOM Jateng temukan bahan makanan berformalin temuan makanan berformalin di Solo. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah didampingi petugas dari Dinas Perdagangan Solo, Jumat (18/5) blusukan ke sejumlah pasar tradisional. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengecek stok bahan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Di Pasar Nongko Solo, petugas mengambil 50 sampel makanan, di antaranya ikan asin, ikan tawar, terasi, mie, ikan jambal, ikan teri tawar dan asin, ikan nasi, kolang-kaling, daging ayam, sapi, cumi asin, galantin dan lainnya. Sampel makanan tersebut kemudian diperiksa di sebuah ruangan di lantai dua.

"Dari 50 sampel, ini sudah kita uji 10 sampel. Temuannya teri nasi, ikan cumi dan kerupuk mengandung zat berbahaya atau formalin," ujar petugas Laboratorium Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Jawa Tengah, Tri Novitarini, usai melakukan uji lab.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Subagiyo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan bersama Dinas Perdagangan secara berkala. Yakni selama 3 bulan sekali atau minimal setahun sekali.

"Saat ini kita kerjasama dengan BPOM untuk melakukan uji, kaitannya dengan keamanan pangan. Barang beracun atau obat berbahaya, atau produksinya menggunakan barang-barang yang tidak diijinkan. Seperti pengawet, pewarna dan pengenyal," jelas Subagiyo.

Subagiyo menambahkan, Pasar Nongko dijadikan pilot project dalam meneliti kandungan makanan berbahaya. Menghadapi bulan puasa, pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke pasar tradisional lainnya di Kota Solo. Temuan tersebut selanjutnya akan dibawa dalam rapat koordinasi di tingkat provinsi.

"Kita hanya bisa mengimbau kepada para pedagang, yang mengandung formalin jangan dijual. Caranya bisa kulakan ke distributor lainnya. Yang tidak mengandung zat berbahaya kan masih banyak. Untuk sanksi atau penarikan barang dagangan, itu bukan kewenangan kita," jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP