LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BPK temukan 4 penyimpangan penerbitan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara dihadirkan untuk menjelaskan kerugian negara dalam perkara ini.

2018-08-06 13:57:39
Kasus BLBI
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dalam persidangan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara dihadirkan untuk menjelaskan kerugian negara dalam perkara ini.

Nyoman menuturkan bahwa dalam penerbitan SKL kepada obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim terjadi empat penyimpangan. Pertama, Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi dengan menyatakan piutang Rp 4,8 petambak sebagai aset lancar, padahal sebaliknya.

"Dengan kondisi tersebut berdasarkan MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement), seharusnya Sjamsul Nursalim mengganti atas misrepresentasi tersebut," kata Nyoman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8).

Advertisement

Penyimpangan berikutnya dilakukan oleh Syafruddin selaku Kepala BPPN yang memindahkan penanganan kredit untuk restrukturisasi utang tak melibatkan Asset Management Investment (AMI) dalam penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Hal ini tidak sesuai dengan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tanggal 13 Mei 2002. Berdampak pada penghapusan piutang petambak sebesar Rp 1,1 triliun.

"Hal itu tidak sesuai dengan keputusan KKSK tanggal 13 Mei 2002 di mana KKSK memerintahkan BPPN untuk melibatkan divisi AMI dalam penanganan aset bank yang terkait pemegang saham," kata Nyoman.

Syafruddin juga diduga tidak memberikan informasi lengkap bahwa piutang petambak merupakan aset BDNI yang diperhitungkan untuk melunasi kewajiban utangnya. Karena itu Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban tambahan dalam MSAA karena adanya misrepresentasi.

Advertisement

"Ini tak sesuai dengan keputusan KKSK tanggal 7 Oktober 2002 memerintahkan BPPN untuk melaporkan rincian lebih lanjut atas penanganan PKPS Sjamsul Nursalim termasuk menyelesaikan permasalahan Dipasena," jelas Nyoman.

Syafruddin sebagai kepala BPPN telah melakukan penyimpangan lantaran mengeluarkan akta perjanjian penyelesaian akhir Nomor 16 tanggal 12 April 2004 dan SKL tanggal 26 April 2004. Padahal Sjamsul belum menyelesaikan misrepresentasi piutang petambak kepada BDNI senilai Rp 4,8 triliun. Sjamsul dinilai tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan MSAA atau perjanjian kesepakatan mengenai teknis pengembalian piutang dengan jaminan aset dan pembayaran tunai.

"Kami berpendapat bahwa SN tidak menyelesaikan kewajibannya, atau 'cidera janji' menyelesaikan kewajibannya atas mispresresentasi piutang petambak senilai Rp 4,8 T," kata Nyoman.

Oleh karena itu, BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 4,58 triliun. Angka tersebut berdasarkan piutang BDNI kepada petambak sebesar Rp 4,8 triliun dikurangi Rp 220 miliar penjualan aset BDNI.

"Sehingga kerugiannya keuangan negara Rp 4,58 T. Kita lihat terjadi misrepresentasi dan dijual hanya dijual 220 miliar," kata Nyoman.

Baca juga:
Yusril keberatan Jaksa hadirkan auditor BPK sebagai ahli dalam sidang BLBI
Sjamsul Nursalim jaminkan PT Gajah Tunggal untuk bayar utang BLBI
Dokumen penyelesaian utang tambak milik Sjamsul dibuat di kantor BPPN
Kasus BLBI, petambak udang Dipasena curhat merasa diperas bak sapi perah
Kasus BLBI, auditor BPK sebut tak ada audit soal piutang petambak
Kuasa hukum tegaskan Sjamsul Nursalim tak akan lari

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.