Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril keberatan Jaksa hadirkan auditor BPK sebagai ahli dalam sidang BLBI

Yusril keberatan Jaksa hadirkan auditor BPK sebagai ahli dalam sidang BLBI Yusril Ihza Mahendra. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sidang lanjutan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/8). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glen MS Yusuf, dan ahli seorang auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), I Nyoman Wara.

Pihak kuasa hukum terdakwa, Yusril Ihza Mahendra, keberatan dihadirkannya auditor BPK sebagai seorang saksi. Sebab, sebagai ahli dia harus memberikan pendapat terkait hasil audit BPPN tahun 2006 yang dilakukan dirinya sendiri.

"Beliau dihadirkan sebagai ahli kami tidak mempersoalkan sebagai saksi ahli, tapi beliau hadir sebagai ahli dan terkait alat bukti lain bukti surat hasil pemeriksaan audit BPK yang melaksanakan audit beliau sendiri," kata Yusril dalam persidangan.

Dia menilai jika ahli terkait dengan alat bukti akan terjadi dualisme. Jaksa menghadirkan ahli auditor BPK untuk menilai alat bukti audit BPK terhadap BPPN tahun 2002-2006.

"Kita paham keterangan saksi dan ahli berdasarkan pasal 1 tapi beliau dihadirkan sebagai ahli terkait alat bukti sebelumnya dan alat bukti bisa dualisme karena bisa keterangan ahli dan alat bukti," jelasnya.

Lantas, Yusril meminta agar posisi Nyoman dalam persidangan diklasifikasi.

Ketua Majelis Hakim menuturkan memang biasanya auditor BPK dihadirkan dalam sidang sebagai saksi. Hakim lalu bertanya bagaimana posisi dia ketika KPK melakukan penyidikan.

"Anda waktu diperiksa di KPK jadi apa?" tanya hakim.

Nyoman kemudian mengatakan dirinya pernah diperiksa sebagai ahli. Dia mengaku sebagai ahli di bidang akutansi dan auditing. Kemudian hakim memeriksa surat tugas yang bersangkutan.

Namun, Yusril menegaskan bahwa dalam BAP ada perbedaan. Pada halaman 13 Nyoman sebagai saksi, namun pada halaman 1 sebagai ahli.

Hakim tak mempersoalkan hal tersebut lantaran pada persidangan kali ini dihadirkan sebagai ahli. Keberatan kembali dilayangkan pihak terdakwa karena statusnya tak jelas sebagai ahli ataupun saksi. Namun, hakim mempersilakan pihak kuasa hukum untuk menanyai langsung saja dalam persidangan ini sebagai ahli.

"Tinggal nanti saja saudara tinggal tanya aja pendapat dia, dia kan harus memberikan pendapat," kata hakim.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP