BPK: Audit investigasi Payment Gateway Denny Indrayana jalan terus
BPK hanya berwenang mengaudit ada kerugian negara atau tidak bukan bersalah atau tidak.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan kinerja tim yang melakukan audit investigasi terkait kerugian negara dalam kasus layanan Payment Gateway Imigrasi Kemenkum HAM yang diduga menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, jalan terus.
Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua BPK Harry Azhar Aziz kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar BPK, Pengelolaan Keuangan Negara, dan Kesejahteraan Rakyat di Auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Selasa (17/3). Menyangkut fokus permasalahan dalam audit tersebut, dia enggan menyebutkannya.
"Audit yang kami lakukan merupakan wewenang penuh tim pemeriksa keuangan. Saat ini sedang dalam proses, jadi saya tidak bisa mengatakan sejauh mana penyelidikannya, termasuk fokus titik berat penyelidikannya tentang apa," ujarnya.
Harry menegaskan, dirinya sebagai Ketua BPK tidak mempunyai kewenangan terkait hal tersebut, apalagi turut ikut campur. Dia mengaku saat ini permintaan dari kepolisian memang sudah datang. Tim dari BPK juga sudah bekerja melakukan audit investigasi pemeriksaan keuangan dari kasus yang diduga melibatkan Denny Indrayana.
"Setelah audit investigasi selesai kami lakukan, bisa diketahui ada apa tidak kerugian negara dari kasus ini. BPK akan segera mengumumkan hasilnya. Kami juga tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan dia bersalah atau tidak. Yang berwenang itu tim audit investigasi pemeriksaan keuangan," pungkasnya.
Baca juga:
Usai diperiksa Bareskrim, Denny jelaskan proyek payment gateway
Tak didampingi pengacara, Denny tolak jawab pertanyaan penyidik
Bantah Denny, Kabareskrim punya bukti Payment Gateway bermasalah
Wakapolri pastikan kasus Denny Indrayana bukan kriminalisasi
Kabareskrim: Pak Denny pemberani, masa diperiksa polisi saja takut
Wantimpres: Kalau Denny merasa tak bersalah, buktikan di pengadilan