LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bongkar 8 Kasus Narkoba di Solo, Polisi Amankan 11 Tersangka dan 31,91 Gram Sabu

Mereka pun akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan hukuman beragam minimal 5 tahun hingga ancaman terberat hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

2021-02-19 02:04:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Selama 2 pekan bulan Februari ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap 8 kasus narkotika dengan 11 tersangka. Dari 11 tersangka tersebut ada yang bertindak sebagai pengedar, perantara maupun pengguna. Mereka saat ini diamankan di sel tahanan Mapolresta Surakarta.

Kasatresnarkoba Polresta Surakarta Kompol Muh Rikha Zulkarnain mengatakan, para tersangka sebagian besar ditangkap pada hari dan jam yang berbeda.

Mereka pun akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan hukuman beragam minimal 5 tahun hingga ancaman terberat hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

Advertisement

“Hari ini kita ungkap perkara sebanyak 8 kasus dengan tersangka 11 orang. Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 31,91 qram. Status para pelaku adalah sebagai pengedar dan atau perantara,” ujar Rikha, Kamis (18/1).

Kesebelas tersangka adalah Apriyanto (26), warga Kedung Lumbu Pasarkliwon, Fajar Sulistyo (31), warga Joyotakan, Serengan, Agus Habib Ali Maksum (45) warga Kartasura Sukoharjo, Yudhi Hermawan (24) warga Jebres, Febri Kus Pranoto (27) asal Gandekan, Jebres, Rio Valentino (26) asal Danukusuman, Serengan dan seorang mahasiswi bernama Pramudya Ayu Sulistyo Putri (21) asal Desa Manang, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

“Tersangka ini ditangkap hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2021, sekira pukul 20.30 WIB. Di dalam kamar kost Anindita Sumber. Barang bukti yang kita amankan sebuah HP dan 1 unit SPM merk Honda PCX wama merah,” katanya.

Advertisement

Selanjutnya tersangka Suprianto (44) dan Ade Hendra Wardana (30). Keduanya warga Kadipiro Kecamatan Banjarsari. Kemudian Icko Anggar Setyaji (22) dan Oktaf Test Dwi Prasetyo (31), keduanya warga Pucangsawit, Jebres.

“Dari 11 tersangka ini 2 diantaranya merupakan residivis, yakni Yudhi Hermawan dan Rio Valentino. Yudho ditangkap Sabtu (6/2) malam dengan barang bukti 9 paket shabu. Sedangkan Rio dengan barang bukti 1 paket shabu, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip, dan sebuah HP,” pungkas dia.

Baca juga:
Polresta Samarinda Tangkap 7 Pengedar Sabu, 3 di Antaranya Ibu Rumah Tangga
Polisi Dalami Dugaan Kapolsek Astana Anyar Terlibat Peredaran Narkoba
BNN Bongkar TPPU Kejahatan Narkotika, Hasil Penjualan Narkoba Buat Beli Burung
Penyanyi Rinanda Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba di Bandung
Hasil Tes Urine Kapolsek Astana Anyar Positif Narkoba Jenis Sabu

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.