LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BNPT: Kebutuhan Indonesia pada UU Terorisme kuat sangat mendesak

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Suhardi Alius berharap revisi Undang-Undang Terorisme di DPR segera selesai. Dia ingin pemberantasan teroris di Indonesia semakin tegas.

2016-12-06 16:43:39
Revisi UU Terorisme
Advertisement

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Suhardi Alius berharap revisi Undang-Undang Terorisme di DPR segera selesai. Dia ingin pemberantasan teroris di Indonesia semakin tegas.

"BNPT juga telah menyampaikan beberapa usulan dan ada beberapa sudah masuk dalam draf. Sehingga, kami berharap bisa diselesaikan DPR tidak dalam waktu lama lagi," kata Suhardi.

Dia menyampaikan ini saat memberikan sambutan dalam seminar 'Preventive Justice dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme' di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/12).

Suhardi mengatakan, jika pihaknya menerapkan UU Terorisme lama tidak bisa maksimal memberantas terorisme yang terus mengancam. Menurutnya, jika UU Terorisme sudah disahkan, maka ruang gerak pelaku teror semakin sempit.

"Kita juga butuh UU menyeluruh yang juga mengatur hal belum diatur terkait pencegahan terorisme. Kebutuhan Indonesia pada UU Terorisme yang kuat sangat mendesak," kata dia.

Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Hanafi Rais malah mengusulkan pembahasan RUU Terorisme diperpanjang. Sebab, para anggota DPR akan memasuki massa reses.

"Kami akan mengajukan perpanjangan pembahasan ini karena minggu depan juga reses pasti akan membahas RUU Terorisme tahun depan," kata Hanafi.

Menurutnya, DPR juga perlu menyerap aspirasi masyarakat terhadap penindakan terorisme. Pihaknya juga tak ingin terburu-buru menyelesaikan RUU Terorisme.

"Kami (DPR) mau tetap rasional menyelesaikan RUU terorisme ini tepat waktu," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga tak ingin merusak hubungan antara aparat penegak hukum di Indonesia dalam penanganan, pencegahan dan penindakan terorisme. Apalagi, RUU Terorisme juga terdapat usulan peran TNI dan Polri dalam penindakan terorisme.

Advertisement

Baca juga:
Wiranto usul santunan korban masuk draf revisi UU Terorisme
Diyakini mendesak, Wiranto minta DPR segera sahkan RUU Terorisme
Peran ulama cegah paham radikal diusulkan masuk UU Terorisme
Panglima TNI minta DPR perjelas definisi terorisme di UU
PPATK usulkan 4 kejahatan yang dikategorikan sebagai aksi terorisme

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.