LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BNN Tangkap Dua Sopir Truk Positif Narkoba di Aceh

Kedua sopir positif narkoba tersebut merupakan pengemudi truk pengangkut mobil rusak.

2022-02-21 09:01:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua sopir truk yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi di Banda Aceh, Minggu, mengatakan keduanya ditangkap di Kabupaten Aceh Besar, Minggu (20/2) dini hari

"Kedua sopir truk tersebut berinisial H, 57 tahun, warga Medan, Sumatera Utara, dam MC, 44 tahun, warga Lhokseumawe, Aceh. Keduanya masih diamankan karena hasil tes urine positif sabu-sabu," kata Kombes Pol Mirwazi.

Mantan Kapolres Nagan Raya itu mengatakan keduanya kini masih dalam pemeriksaan guna mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut.

Advertisement

Kedua sopir tersebut merupakan pengemudi truk pengangkut mobil rusak. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan mereka juga melibatkan anjing pelacak.

"Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di truk maupun mobil rusak yang mereka angkut. Mereka mengaku menggunakan narkoba sebelum berangkat keluar Aceh. Bayangkan bagaimana seorang sopir mengemudi dalam pengaruh narkoba," kata Kombes Pol Mirwazi.

Kombes Pol Mirwazi mengatakan adanya sopir truk menggunakan narkoba tidak menutup kemungkinan penyelundupan atau pergeseran narkoba dari Aceh keluar daerah dengan modus mengangkut mobil rusak.

Advertisement

"Bisa saja narkoba diselundupkan di mobil rusak. Karena itu, ke depan kami akan lebih mengetatkan pemeriksaan truk-truk seperti itu. Begitu juga instansi terkait lainnya, kami berharap juga memerintahkan lebih ketat lagi," kata Kombes Pol Mirwazi.

Baca juga:
Polisi-BNN Gerebek Kampung Narkoba di Tanjungbalai, 9 Orang Diamankan
BNN Usut Dugaan Uang Penjualan Narkoba Dipakai untuk Bisnis Mobil Bekas di Aceh
Polisi Ringkus Pemilik 44 Batang Tanaman Ganja di Pasaman Barat
Sabu 16,8 Kg Senilai Rp17 Miliar Dikendalikan dari Lapas Gagal Beredar di Samarinda
Kasus 200 Kg Sabu-Sabu di Aceh Besar, 5 Terdakwa Dituntut dengan Hukuman Mati

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.