LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BNN sita 11 kg sabu berbentuk gula batu, 2 diamankan dan 1 tewas

BNN sita 11 kg sabu berbentuk gula batu, 2 diamankan dan 1 tewas. Barang bukti tersebut dikemas di China dan diubah bentuk kemasannya di Malaysia. "Pengungkapan kasus ini pada tanggal 20 Maret 2017 dengan menangkap dua pelaku bernama GUS (31) dan WAH (21) sesaat setelah menyerahkan kepada A (50)," kata Budi.

2017-03-27 15:18:20
Kasus Narkoba
Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang memiliki model baru berbentuk seperti gula batu. Barang haram itu diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat setelah dikirim dari Malaysia.

"Sabu ini bentuknya lebih besar seperti gula batu dan kemasan baru untuk mengecohkan aparat baik dari kepolisian, BNN maupun Bea dan Cukai," kata Kepala BNN, Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. Demikian dikutip dari Antara, Senin (27/3).

Barang bukti yang disita sebanyak 11 kilogram yang dibagi dalam 11 bungkus. Barang bukti tersebut dikemas di China dan diubah bentuk kemasannya di Malaysia.

"Pengungkapan kasus ini pada tanggal 20 Maret 2017 dengan menangkap dua pelaku bernama GUS (31) dan WAH (21) sesaat setelah menyerahkan kepada A (50) di Jalan Adi Sucipto Simpang Tiga, Pontianak," kata Budi.

Tersangka A sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga ditindaktegas dan ditembak. Dalam perjalanan ke rumah sakit A tewas.

Kepada petugas, tersangka GUS mengadu sudah delapan kali menyelundupkan sabu selama 2017. Sedangkan WAH sudah tiga kali menyelundupkan sabu dengan upah Rp 5juta satu kali.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Kuching, Sarawak, Malaysia ke Pontianak melalui Entikong dengan jalan darat.

Para tersangka diancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Baca juga:
Polisi masih selidiki Ridho Rhoma korban peredaran narkoba
Keluarga resmi ajukan surat minta Ridho Rhoma direhabilitasi
Polisi belum terima surat permintaan rehabilitasi Ridho Rhoma
Mantan Kadisnaker Bandar Lampung jadi buron kasus narkoba
Alimnya Ridho di mata keluarga, ternyata pecandu narkoba
Bawa 1 linting ganja dalam bungkus rokok, AN batal terbang ke Yogya
Keluarga sebut Ridho Rhoma ngerokok aja enggak

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.