Polisi belum terima surat permintaan rehabilitasi Ridho Rhoma
Merdeka.com - Penyidik Narkoba Polres Jakarta Barat hingga kini belum menerima surat permohonan rehabilitasi Muhammad Ridho Rhoma alias Ridho Rhoma (28). Ridho diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,7 gram senilai 1,8 juta.
"Tak bisa dikira-kira mas (kabulkan atau tidak). Kita juga belum terima suratnya," ujar Wakasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Slamet saat dihubungi, Senin (27/3).
Saat ini, jelas Slamet, pihaknya masih membutuhkan keterangan putra raja dangdut Rhoma Irama ini. Apalagi, satu pelaku masih dalam pengejaran.
Slamet menegaskan, pihaknya akan benar-benar meneliti surat pengajuan rehabilitasi tersebut yang diajukan oleh kuasa hukum Ridho Rhoma, Krishna Murti.
"Kami teliti dulu surat-suratnya. Apakah memenuhi prosedur atau tidak. Kami kan mesti meriksa dulu, dia dapat dari mana, dan menggali informasi penting lainnya," jelas Slamet.
"Jadi nanti berdasarkan fakta pemeriksaan, bukan asumsi apakah akan diberikan rehabilitasi atau tidak," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap saat hendak naik lift di sebuah hotel kawasan Tanjung Duren, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3) kemarin. Dari penangkapannya, polisi menyita 0,7 gram shabu. Polisi kemudian menangkap tersangka lain, MS (23) di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, pelantun lagu 'Menunggu' ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan dibawah 5 tahun. Sementara MS dijerat pasal 114 sub pasal 112 Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDia ditangkap tim dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (26/4) malam, setelah ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.
Baca SelengkapnyaAkibat gigitan komodo itu korban mengalami luka di kedua tangan dan paha kiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaImbauan tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaRW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaSelain mengabdi kepada negara, polisi berpangkat Brigadir ini rela berjualan es teh manis di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPrabowo terlihat memakai kemeja berwarna krem. Dia juga tampak mengenakan ikat kepala dan selendang berwarna merah.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya