BNN: Perputaran Uang Narkoba di Indonesia Capai Rp 500 Triliun per Tahun
Jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia telah mencapai lebih dari 3 juta orang, dengan rentang usia 15 hingga 64 tahun.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom mengungkapkan, besarnya perputaran uang dari bisnis gelap narkotika di Indonesia. Angkanya diperkirakan mencapai Rp500 triliun per tahun.
Pernyataan ini disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5).
"Perputaran uang narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 500 triliun per tahun," kata Marthinus.
Lima Provinsi dengan Penyalahgunaan Narkotika Tertinggi
Marthinus menambahkan, berdasarkan data tahun 2019, ada lima provinsi dengan tingkat penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia. Wilayah tersebut meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019, menunjukkan lima provinsi tertinggi angka prevalensinya, yaitu Sumatera Utara sebesar 6,5 persen, Sumatera Selatan sebesar 5,0 persen, DKI Jakarta sebesar 3,3 persen, Sulawesi Tengah sebesar 2,8 persen, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,3 persen," ujar dia.
3,33 Juta Orang Jadi Penyalahguna Narkotika
Mengutip hasil survei tahun 2023, Marthinus menyebut, jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia telah mencapai lebih dari 3 juta orang, dengan rentang usia 15 hingga 64 tahun.
"Angka prevalensi di Indonesia berdasarkan hasil prevelensi tahun 2023 sebesar 1,73 persen atau sebanyak 3,33 juta orang yang berusia 15 sampai 64 tahun, mayoritas penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.