LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bisakah polisi tilang kendaraan karena STNK mati?

Kewenangan polisi untuk menindak surat kendaraan yang telah mati jadi perbincangan hangat di medsos.

2015-03-24 14:38:12
Polisi
Advertisement

Kewenangan polisi untuk menindak pengendara dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati menjadi perbincangan. Ada beberapa pihak yang menyebut polisi tak berhak menilang kendaraan belum membayar pajak, atau mati masa pajaknya.

Tapi bagaimana jika STNK tersebut telah mati, atau masa berlaku nomor kendaraannya sudah habis masa berlakunya. Meski diberikan kesempatan selama dua tahun, namun empunya kendaraan tak juga melakukan perpanjangan.

Dikutip dari Facebook Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (24/3), polisi diberikan kewenangan untuk menindak tegas kendaraan dengan STNK yang sudah mati. Sebab, STNK merupakan nomor registrasi kendaraan, di mana termuat data kendaraan, identitas pemilik, nomor registrasi dan masa berlakunya.

STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya. Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati.

Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dikuatkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, jika STNK tidak diperpanjang maka registrasi dan identifikasi pemilik dapat dihapus. Tindakan ini berlaku jika selama dua tahun sejak masa berlaku STNK habis, pemilik kendaraan tidak juga melakukan perpanjangan.

Dengan dihapusnya nomor registrasi tersebut, maka kendaraan bermotor tersebut dinyatakan ilegal atau tidak layak beroperasi. Sebab, Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK yang masih berlaku. STNK itu sendiri merupakan bukti dan harus diperlihatkan kepada petugas.

Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Untuk itu, sebelum melakukan perjalanan, tak hanya memeriksa kelengkapan surat, tapi juga cek kembali masa berlaku STNK Anda.

Baca juga:
Anggota Polda NTT Bripka Rico korupsi duit setoran STNK Rp 1,8 M
Aksi 2 polisi pungut sekilo paku di tengah terik matahari
Jenguk anaknya ke sel, Neliati dipersulit anggota polisi
Titin tewas kena peluru nyasar akibat kesalahan prosedur polisi
4 Polisi yang tertangkap saat razia ilegal dijemur ketika upacara
Warga 'dihantui' begal, Wakapolri malah banggakan prestasi polisi

Artikel lainnya:
Pesona model seksi hiasi peluncuran Aston Martin di Jakarta
5 Mobil 'sangar' terbaru ini paling ditunggu di 2015
Mewahnya Mercedes Maybach S600 Pullman, limousin berlapis baja
10 Mobil spektakuler paling di cari di dunia
Intip kemewahan Mercedes Sprinter modifikasi yang mirip jet pribadi

Advertisement
(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.