Biro hukum: Kalau kewenangan penyadapan direvisi, KPK tak bisa OTT
Jika penyadapan tidak dilakukan, penyelidikan tidak ada maknanya lagi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam Prolegnas prioritas 2015. Salah satu poin yang di revisi dalam undang-undang tersebut adalah poin mengenai penyadapan.
Menanggapi itu, Tim Biro Hukum KPK Yudi Kristiana mengatakan, penyadapan yang dilakukan dalam tahap penyelidikan merupakan suatu kekuatan KPK yang membedakannya dengan lembaga lain. Namun jika penyadapan ini direvisi, maka penyelidikan KPK tidak ada maknanya.
"Kalau KPK tidak punya penyadapan di tahap penyelidikan itu tidak berarti. KPK tidak bisa melakukan apa-apa termasuk OTT karena tidak tahu apa-apa," kata Yudi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6).
Dia menambahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bisa dilakukan setelah transaksi maupun komunikasi dari pelaksanaan korupsi tersebut bisa diungkap melalui penyadapan. Sehingga jika penyadapan tidak dilakukan, penyelidikan tidak ada maknanya lagi.
"Kalau penyadapan digeser ke penyidikan tidak ada maknanya lagi. Semua tercantum dalam pasal 12 UU KPK tentang kewenangan KPK, ini penting untuk membangun KPK," imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Yudi mengatakan, tidak masalah jika undang-undang KPK direvisi sepanjang untuk penguatan lembaga antirasuah ini. Namun jika ada maksud lain, maka dia tidak setuju.
"Kalau revisi untuk menguatkan ya kita mendukung, tapi kalau ada makna tersembunyi yang mengurangi bobot eksistensi dari KPK ya kita tidak setuju. Kalau untuk harmonisasi kelembagaan dan penegak hukum lain juga tidak masalah. Asal eksistensi KPK tidak dikurangi," tandasnya.
Baca juga:
Lagi, pimpinan KPK diminta buka rekaman kriminalisasi di sidang BW
Kemarahan Fahri Hamzah, dana aspirasi & revisi UU KPK ditolak Jokowi
Fahri Hamzah kritik keras Jokowi bukan raja juga bukan bos
Fahri Hamzah kritik Jokowi: Siapa kamu? Kamu bukan raja bos!
Wakil Ketua DPR belum tahu soal surat Jokowi tolak revisi UU KPK
Fahri Hamzah sebut Jokowi tolak revisi UU KPK untuk pencitraan
Fahri: Watak pengecut diakhiri, Indriyanto bilang UU KPK jahiliah