Fahri Hamzah kritik keras Jokowi bukan raja juga bukan bos
Merdeka.com - Rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai polemik. Meski menuai pro dan kontra, para wakil rakyat di DPR pada rapat paripurna DPR, Selasa (23/6) lalu, menyetujui untuk memasukkan RUU KPK ke dalam Prolegnas prioritas 2015.
Hal itu langsung disikapi oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menolak revisi dilakukan. Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly untuk mengirimkan surat resmi kepada DPR.
"Jadi saya mendengar Menkum HAM itu telah mengirimkan surat pada pimpinan DPR. Tapi saya belum lihat, jadi nanti cek aja," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6).
Menurutnya, Jokowi tak punya niat merevisi UU KPK. Jokowi, kata Pratikno, lebih mengutamakan fokus untuk merevisi KUHP dan KUHAP yang memang sudah menjadi agenda lama yang harus segera diprioritaskan.
"Hanya sayangnya sekarang ini kan sudah masuk prolegnas sebagaimana yang disampaikan DPR. Oleh karena itu presiden minta Menkum HAM untuk membicarakan dengan DPR. Nah makanya mungkin surat yang disampaikan Menkum HAM berkaitan dengan itu," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya