Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lagi, pimpinan KPK diminta buka rekaman kriminalisasi di sidang BW

Lagi, pimpinan KPK diminta buka rekaman kriminalisasi di sidang BW Pelantikan Plt Pimpinan KPK. ©2015 Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Sapu Koruptor (satu padu lawan koruptor) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka rekaman terkait upaya kriminalisasi terhadap lembaga antirasuah tersebut. Desakan segera membuka rekaman tersebut menyusul majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemanggilan terhadap KPK sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi mengenai pasal pemberhentian sementara pimpinan KPK, yang diajukan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, pada Selasa (30/6) mendatang.

"Pimpinan KPK harus segera mengeluarkan bukti rekaman untuk di buka di persidangan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015," kata Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum dan Masyarakat LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, di Gedung LBH Jakarta (28/06).

Alghiffari mengatakan, perintah dari Mahkamah Konstitusi tersebut sebenarnya merupakan angin segar bagi KPK untuk menunjukkan komitmennya pada pemberantasan korupsi. Namun sikap KPK yang tidak responsif bahkan terkesan menutupi menunjukkan bahwa di dalam internal KPK sendiri terlibat dalam upaya kriminalisasi.

"Jika pimpinan KPK tidak segera mengeluarkan bukti tersebut. Maka terlibat dalam kriminalisasi," ujar dia.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan uji materi ini diajukan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojant, pada Selasa (23/6) kemarin, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi mengenai pasal pemberhentian sementara pimpinan KPK. Pemanggilan KPK tersebut bertujuan agar bukti rekaman mengenai upaya kriminalisasi KPK diperdengarkan kepada hakim, baik secara terbuka maupun tertutup, dalam sidang majelis hakim konstitusi.

"Kita tentukan mengundang pihak terkait dan meminta klarifikasi kepada KPK. Sidang dijadwalkan pada Selasa 30 juni 2015 dengan agenda khusus untuk mendengarkan pihak terkait dan klarifikasi dari pihak terkait," ujar Arief sebelum menutup persidangan di ruang sidang MK, Selasa (23/6).

Sedianya, KPK hari ini dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK. Namun, persidangan tersebut hanya dihadiri oleh dua pakar hukum yang kemudian memberikan keterangan sebagai ahli.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP