LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bila Abraham mangkir terus, Polda Sulselbar akan jemput paksa

Tim kuasa hukum Abraham, Abdul Fikar Hajar sebelumnya menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan perdana.

2015-02-20 11:05:45
Abraham Samad Tersangka
Advertisement

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat masih menunggu kedatangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad untuk memenuhi pemanggilan guna diperiksa sebagai tersangka. Abraham sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

"Sampai saat kami masih menunggu kedatangan beliau untuk dimintai keterangan, kami menunggu sampai siang ini," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Polisi Endi Sutendi di Makassar, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/2).

Menurut dia, pihaknya tetap akan melanjutkan perkara ini sampai kehadiran Abraham Samad memenuhi panggilan atas kasus yang disangkakan kepadanya. "Bila belum bisa memenuhi panggilan ini maka akan disurati kembali, bila sampai dua kali tidak memenuhi maka kami akan menjalan prosedur sesuai aturan yang berlaku," ujar Endi.

Saat ditanyai bila mana panggilan kedua masih tidak diindahkan, apakah akan melakukan pemanggilan paksa, kata dia, pihaknya akan mengikuti prosedur undang-undang yang berlaku.

"Sesuai aturan bisa dilakukan pemanggilan paksa bila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan selama dua kali," ulasnya.

Berdasarkan pantauan sampai saat ini tim kuasa hukum Abraham Samad belum terlihat untuk memastikan ketidakhadiran kliennya di Mapolda Sulselbar, Makassar.

Sebelumnya, Polda Sulselbar telah melayangkan panggilan kepada mantan Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi ini pada 20 Februari 2015 yang jatuh pada hari ini atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Abraham diduga membantu pemalsuan dokumen Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen keimigrasian atau paspor atas nama wanita asal Singkawang, Pontianak, Feriyani Lim atau Fransisca Lim (29) pada 2007.

Tim kuasa hukum Abraham, Abdul Fikar Hajar sebelumnya menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan perdana Polda Sulselbar karena dinilai surat pemanggilan tersebut masih belum lengkap. "Kemungkinan besar pak Abraham belum bisa memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.

Fikar menyatakan tim kuasa hukum akan kembali mengirimkan surat ke Polda Sulselbar sekaligus meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Abraham yang dinilai masih belum lengkap.

Baca juga:
Samad dan BW tersangka, Plt Ketua KPK bilang 'bukan urusan kami'
Ada juga hakim yang berperilaku iblis
Negara ini endak ada kepalanya
Serangan Rachmawati ke Megawati, dari soal KPK sampai Budi Gunawan
Benarkah pencopotan BG dan Abraham Samad berkat usulan Ganjar?
Rachmawati: Samad tersangka karena mau panggil Mega di kasus BLBI

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.