Bikin situs soal Suriah, simpatisan ISIS dituntut 8 tahun
Tuah dijerat Pasal 28 UU ITE karena mengelola situs mustaqbal.net berisi ajakan dan motivasi gabung ISIS.
Satu per satu terdakwa terduga simpatisan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/2). Salah satunya Tuah Febriansyah.
Tuah dituntut delapan tahun penjara karena melanggar UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tidak hanya itu, Tuah juga didakwa melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa dituntut 8 tahun. Denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Jaksa Suroyo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/2).
Tuah dijerat Pasal 28 UU ITE karena mengelola situs mustaqbal.net. "Situs berisikan mengajak dan motivasi gabung ISIS. Situs berisikan revolusi Suriah, selamat datang khilafah, kegiatan forum," tambah Suroyo.
Pasal 28 UU ITE berisi larangan penyebarluasan konten yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok atas dasar SARA yang menggunakan media internet.
Selain aktif di situs mustaqbal.net Tuah juga aktif di media sosial twitter. Jaksa menambahkan, postingan dengan bentuk informasi tersebut menimbulkan keresahan.
Kuasa hukum Tuah, Asludin Hatjani menganggap tuntutan pada kliennya sangat memberatkan. "Tuntutan sangat berat terutama bagi keluarganya sangat berat," ucapnya.
Dia berdalih, kliennya hanya memposting berita di internet khususnya menyangkut Islam. "Apa yang dia lakukan hanya memposting ulang," tambahnya.
Baca juga:
PNS kolektor atribut ISIS di Bontang akhirnya dilepas polisi
Cerita simpatisan ISIS asal Indonesia, mau perang disuruh ke dapur
Junaidi ngaku gabung ISIS buat jadi guru ngaji, gelagapan saat diuji
Di hadapan hakim, simpatisan ISIS menyesal dan mohon dihukum ringan
Gabung ISIS, begini cara perjalanan WNI menuju markas di Suriah