Di hadapan hakim, simpatisan ISIS menyesal dan mohon dihukum ringan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang tindak pidana terorisme dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa atas nama Ahmad Junaidi alias Abu Salman, Koswara alias Abu Ahmad, Aprimul Hendri alias Abu alias Mul, dan Helmi Alamudin.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 15 jo pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 13 huruf C Undang-Undang no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sidang dipimpin hakim Syahlan, Mochammad Arifin dan Achmad Fauzi. Salah satu terdakwa, Aprimul Hendri mengaku menyesal atas keterlibatannya dan dukungan terhadap Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
"Saya mulai dari memberangkatkan orang (ke Suriah) tidak ada niat supaya berperang. Kalau memang ini sebuah kesalahan saya kepada bangsa ini, mungkin harapan saya tidak berat (hukuman). Saya hanya ingin mendapatkan pahala dari Allah. Demi Allah," ujar Aprimul di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/1).
Hal serupa diutarakan Ahmad Junaidi. Bapak empat anak ini mengaku menyesal dan merasa telah ditipu mentah-mentah terlibat dalam ISIS.
"Saya merasa tertipu. Abu Jandal yang menjanjikan. Gaji besar," katanya.
"Saya diajak tiga kali oleh Abu Jandal. Pertama dan kedua saya tolak. Ketika karena ada janji jadi saya pergi," tambahnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya