Bikin resah, meterai palsu beredar di kawasan Jakut dan Jaktim
Hendra (35) dibekuk aparat kepolisian di Jalan Raya Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangannya disita 10 lembar meterai palsu yang berisikan 500 ratus keping bernominal Rp 6 ribu.
Kepolisian mengungkap kasus meterai palsu yang beredar di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozim, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari warga.
Kemudian pada Rabu 26 September 2018 sekitar pukul 18.30 WIB polisi menangkap Hendra (35).
"Dilakukan penyelidikan team Unit 1 Ranmor dapat mengamankan satu orang yang diduga menjual atau memperdagangkan meterai palsu atas nama Hendra alias Dedi," tutur Faruk dalam keterangannya, Jumat (28/98).
Hendra (35) dibekuk aparat kepolisian di Jalan Raya Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangannya disita 10 lembar meterai palsu yang berisikan 500 ratus keping bernominal Rp 6 ribu.
"Setelah dilakukan pengembangan kembali, berhasil diamankan satu orang atas nama Jufri," jelas dia.
Jufri (59) diamankan di Perumahan Malaka, Taman Malaka Selatan, Malaka Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dikenakan Pasal 257 KUHP terkait pemalsuan meterai dan merek," kata Faruk.
Baca juga:
Polisi ringkus tiga pelaku pembuat STNK dan BPKB palsu
Bos diskotek jadi tersangka kasus jual beli tanah di Tangerang
Gugat Pemprov DKI pakai sertifikat palsu, 8 mafia tanah diciduk
Palsukan surat ahli waris warga, Camat dan Kades di Bekasi ditangkap
Wajah-wajah mafia tanah di Jakarta dan Bekasi usai diamankan
Pasutri sindikat pemalsuan dokumen dibekuk, incar perusahaan pembiayaan
Cucu Pakubuwono X polisikan 8 orang terkait dugaan pemalsuan trah raja