Subdit Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menggelar pelaku dan sejumlah barang bukti terkait kasus mafia tanah menggunakan surat palsu di wilayah Cipinang Jakarta Timur dan di wilayah Segara Makmur, Bekasi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/9). Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 19 tersangka.