LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bikin film dokumenter tak izin, 4 WN Turki dan 1 WN Australia diamankan

Mengenai izin kunjungannya, tambah Putra, WNA tersebut datang ke Indonesia dengan menggunakan paspor kunjungan wisata.

2018-10-18 09:01:00
Imigrasi
Advertisement

Pihak Imigrasi Makassar mengamankan empat warga negara Turki dan satu warga negara Australia karena tak mengantongi izin dalam penggarapan film dokumenter di Dusun Parangmaklengu, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (17/10) pukul 15.30 WITA.

Empat WN Turki itu bernama Sinan, Mustafa, Tahir Enes dan Hakan. Satu WN Australia bernama Reshad Strik serta pemandunya, Abriansyah Adinata yang merupakan karyawan salah satu televisi nasional.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Nur Putra Bahagiawan mengungkapkan mereka yang diamankan sedang pengambilan gambar atau pembuatan film dokumenter yang difokuskan pada kegiatan masyarakat desa mengandung unsur keunikan, kesenian dan cagar budaya.

Advertisement

"Kegiatan saat itu dihentikan pukul 15.30 wita karena terkait perizinan pembuatan film tersebut dan menunggu personel dari kantor Imigran Kota Makassar. Dan kemudian pukul 17.10 wita petugas imigrasi tiba di TKP dan melakukan pengecekan terhadap paspor ke lima WNA juga menyita semua Paspor WNA," katanya, Kamis (18/10).

Lalu, lanjut dia, mereka dibawa ke Kantor imigrasi dan akan dicek tentang Dokumentasi atau film Dokumenter yang selama ini diambil di wilayah Sulawesi Selatan untuk mengetahui kebenaran kegiatan yang dilakukan selama ini.

"Hasil pemeriksaan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa itu tidak seizin aparat pemerintah setempat baik dusun, desa, camat maupun tingkat Kabupaten serta tidak melapor ke kantor imigrasi Kota Makassar," kata Putra.

Advertisement

Mengenai izin kunjungannya, tambah Putra, WNA tersebut datang ke Indonesia dengan menggunakan paspor kunjungan wisata.

Baca juga:
Gerai layanan paspor dibuka di Lippo Mall Puri
Lima WNA pengajar di sekolah internasional Balikpapan terancam deportasi
Langgar aturan imigrasi, 40 Imigran WN Bangladesh di Riau dideportasi
Blogger Israel ditolak masuk Indonesia, begini penjelasan humas Ditjen Imigrasi
Polisi minta Imigrasi cegah Nur Mahmudi dan Harry Prihanto
Melanggar administratif, 16 warga negara asing dideportasi Imigrasi Depok

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.