Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Blogger Israel ditolak masuk Indonesia, begini penjelasan humas Ditjen Imigrasi

Blogger Israel ditolak masuk Indonesia, begini penjelasan humas Ditjen Imigrasi Blogger Nuseir Yassin berpose bersama warga Singapura. Nas Daily/Facebook

Merdeka.com - Seorang blogger yang terkenal dengan nama Nas Daily baru-baru ini menjadi perbincangan netizen. Setelah dirinya ditolak masuk ke Indonesia dan Malaysia karena menggunakan paspor Israel.

Menanggapi pemberitaan penolakan permohonan visa Republik Indonesia yang diajukan oleh blogger Israel tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kepala Bagian Humas dan Umum Agung Sampurno menyampaikan bahwa persetujuan visa merupakan bagian dari kedaulatan suatu negara.

Imigrasi menjalankan tugas yang berkaitan dengan lalu lintas keluar masuk orang ke wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.Permohonan visa dapat ditolak karena beberapa alasan antara lain tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki biaya hidup yang cukup, mempunyai penyakit menular yang berbahaya, terlibat tindak pidana transnasional, dan lainnya.

Apabila seorang WNA ditolak persetujuan visanya maka hal ini merupakan sebuah kedaulatan bagi Indonesia untuk mengizinkan atau menolak siapa saja yang akan masuk wilayah Indonesia.

Bisa jadi WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Persetujuan pemberian visa dapat diibaratkan dengan tuan rumah yang menyaring siapa saja tamu yang boleh masuk ke rumahnya. Orang lain tidak diperkenankan memaksa masuk ke rumah seseorang tanpa izin pemilik rumah," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (4/9).

Begitu juga dengan visa, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensinya. Bahkan pejabat publik pun bisa ditolak masuk ke suatu negara. Sehingga penolakan adalah hal yang wajar.

"Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dalam rangka melindungi kepentingan nasional, sehingga hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia".

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan memiliki visa yang sah dan masih berlaku sebagai persetujuan untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia.

Visa tersebut nantinya akan menjadi dasar pemberian izin tinggal bagi WNA tersebut selama di Indonesia. Terdapat pengecualian bagi orang asing yang masuk dalam subjek negara bebas visa atau dengan perjanjian internasional dibebaskan dari Visa masuk ke Indonesia.

Visa diberikan dan ditandatangani oleh pejabat imigrasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri, visa dapat juga diberikan saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi.

Ditolak masuk ke Malaysia

Dalam videonya yang berjudul "Tanah Terlarang!" yang diposting di halaman Facebooknya, Nas, yang memiliki nama asli Nuseir Yassin, mengatakan dia tidak diizinkan masuk ke Malaysia karena dia memiliki paspor Israel.

"Negara yang Anda lihat di belakang saya, sama sulitnya bagi saya untuk masuk seperti Korea Utara. Karena ini Malaysia," katanya, sambil menunjuk bangunan yang diyakini berada di Tanjung Puteri, yang bisa dituju dengan menyeberangi Selat Johor, dikutip dari The Star, Selasa (4/9).

"Dengan paspor Israel saya, hampir tidak mungkin bagi saya untuk memasuki negara mereka dan bahkan lebih tidak mungkin bagi mereka untuk memasuki negara saya karena politik," katanya, menambahkan bahwa Malaysia dan Israel bukan teman merujuk kata-kata di dalam paspor Malaysia yang berbunyi 'Paspor ini sah digunakan untuk semua negara kecuali Israel'.

(mdk/frh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP