Bibit ganja di apartemen Pluit dari Vietnam, disinari ultra violet
"Kepada kami pelaku mengaku sudah 7 bulan menjalankan pembibitan ini," kata Kombes Rudy Herianto.
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang pria berinisial Derrick (37) di Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara, Senin (25/4) malam. Derrick diketahui menanam ganja di apartemennya.
"Pelaku Derrick kami amankan karena telah menyimpan narkoba jenis tumbuhan ganja dengan cara dilakukan penyemaian menggunakan alat laboratorium di dalam apartemen," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Herianto Adinugroho di kantornya, Rabu (27/4).
Rudy menjelaskan, di apartemen pelaku berhasil ditemukan enam pot pohon ganja siap panen, tujuh pot pohon ganja muda, 15 pot pohon ganja berukuran kecil, dua pot besar, 20 blok busa semaian pohon ganja, 10 unit lampu ultraviolet, dua buah pengukur kelembapan, dua buah kipas angin, dua buah toples daun ganja kering, dua karung pupuk tanaman, dua unit stabiliser daya lisrik, dan lima botol pupuk.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, daun ini ia beli dari seorang berinisial SN warga asal Aceh, tapi bibit ini dibeli SN dari Vietnam yang kemudian ditanam dengan bantuan alat dan cahaya ultra violet untuk menyuburkan tanaman. Daun ganja yang ia tanam berbeda dengan yang ada di Indonesia," ungkapnya.
Dari hasil tersebut, Rudy memaparkan, satu pot tanaman ganja dapat menghasilkan 50 gram ganja setiap kali panen. Dengan metodenya itu, penyemaian bibit ganja dilakukan dengan sinar ultra violet (lampu LED). Bibit ganja kemudian ditabur di dalam busa hingga beberapa minggu.
"Setelah dibiarkan selama beberapa minggu hingga berkecambah, kemudian pelaku memindahkannya ke pot bunga kecil. Beberapa bulan kemudian dipindahkan ke dalam pot besar guna menunggu hasil panen ganja tersebut," ungkapnya.
Namun nasib berkata lain, belum sempat mengedarkan ganja tersebut, pelaku sudah keburu dibekuk pihak Satnarkoba Polres Jakarta Barat.
"Pelaku ini berniat mengedarkan barang tersebut ke wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, namun gagal karena ia keburu kami bekuk. Omset pelaku ini jika berhasil menjual ganja itu mencapai Rp 88 juta," tuturnya.
"Kepada kami pelaku mengaku sudah 7 bulan menjalankan pembibitan ini. Dari bibit hingga panen memakan waktu 7 bulan juga," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup penjara.
Baca juga:
Ladang ganja ditemukan di Apartemen Green Bay
Kanada resmi legalisasi konsumsi ganja untuk pribadi
Polisi sebut ISIS dan Mafia Italia berbisnis ganja
Kelakuan orang barat berpesta pora mengisap ganja berjemaah
Penemuan 5 hektare ladang ganja di Mandailing Natal