Biar 'melek', hakim PN Palembang bakal dihadiahi buku UU Kehutanan
Penyerahan buku tersebut langsung kepada hakim yang memutuskan perkara kasus kebakaran hutan.
Anggota Koalisi Antimafia Hutan sekaligus peneliti hukum ICW Aradila Caesar mengatakan pihaknya akan mengumpulkan sejumlah buku Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang nantinya akan dikasih ke hakim PN Palembang. Dengan adanya buku-buku tersebut diharapkan hakim PN Palembang 'melek' soal UU kehutanan dan lingkungan hidup sehingga tidak terulang kembali putusan hakim yang dianggap tidak rasional.
"Kita koalisi antimafia hutan sumbang buku-buku yang bertema undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang kehutanan buat hakim PN Palembang, agar paham UU lahan Hutan," kata Aradila saat jumpa pers 'kebakaran hutan dan lahan itu nyata, penegak hukum harus buka mata' di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Buku-buku tentang undang-undang itu nantinya akan diserahkan kepada hakim Pengadilan Negeri Palembang. "Buku-buku ini kita tampung dulu selama seminggu, lalu kita serahkan ke PN Palembang biar mereka tahu tentang perlindungan lahan hutan," tandasnya.
Lebih jauh Aradila menambahkan penyerahan buku tersebut langsung kepada hakim yang memutuskan perkara kasus kebakaran hutan.
"Ya nanti ada perwakilan dari teman-teman kita yang ngasih langsung ke hakim PN Palembang, biar mereka paham UU kehutanan dan lingkungan hidup," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) secara perdata atas terbakarnya lahan seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kemudian setelah berproses sejak Februari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Parlas Nababan memutuskan untuk menolak gugatan perdata KLHK ke PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp 7,8 triliun, pada sidang pembacaan putusan, 30 Desember 2015, karena menimbang tidak ada unsur yang merugikan negara.
Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan ahli, dan sidang di lokasi kebakaran, majelis hakim yang terdiri atas Parlas Nababan (ketua), Eli Warti (anggota), dan Kartidjo (anggota) mengamati bahwa lokasi yang terbakar masih dapat ditumbuhi pohon akasia.
Selain itu gugatan ini dinilai terlalu prematur karena tidak dapat membuktikan kapan dan di mana lokasi kebakaran, eksepsi gugatan kabur, dalil tidak jelas, dan fakta bahwa lokasi itu merupakan areal pohon akasia berusia 3-4 tahun yang siap panen.
Sehingga hakim menilai tidak ada hubungan sebab akibat (kausal) antara kesalahan dan kerugian.
Baca juga:
Menteri Siti Nurbaya siapkan perlawanan putusan PN Palembang
Hakim Parlas dianggap ngaco menangkan perusahaan pembakar hutan
PN Palembang akui kekurangan hakim yang paham bidang lingkungan
Bantah tak kompeten, hakim PN Palembang punya sertifikat lingkungan
Hakim Parlas dinilai tak paham konsep hukum lingkungan hidup