LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bhatoegana bungkam soal komisi VII terima suap Kementerian ESDM

"Yang bilang (semua) komisi VII dapat duit itu kan KPK. Iya biar KPK yang buktikan di sini (sidang)," kata dia.

2015-04-27 15:19:00
Sutan Bhatoegana
Advertisement

Bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana enggan menyebutkan siapa saja anggota DPR periode 2009-2014 yang ikut terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM. Bahkan, Sutan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan hal tersebut.

"Yang bilang (semua) Komisi VII dapat duit itu kan KPK. Iya biar KPK yang buktikan di sini (sidang)," kata Sutan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).

Lebih jauh, saat kembali disinggung soal siapa saja yang menerima uang dari bekas Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Sutan pun kembali bungkam.

Dia mengaku akan menunggu lembaga antirasuah membuktikan tuduhan-tuduhan itu di dalam persidangan. Sebab, menurut dia tuduhan itu harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

"Makanya kami tunggu, tadi kan Pak Eggy Sudjana bilang enggak ada kami stop aja, tapi kurang bagus kalau wartawan ngeliat kami saja, biar nanti ditunjukan orang lain, saksi-saksinya," jelas Sutan.

Sementara itu, kuasa Hukum Sutan, Eggy Sudjana berharap KPK mau membuktikan tudingan tersebut. Pasalnya, dalam surat dakwaan Jaksa KPK disebutkan Sutan menerima uang bersama-sama.

"KPK mendakwa Pak Sutan dan kawan-kawan. Pertanyaan seriusnya itu dan kawan-kawan itu siapa? Kenapa enggak dirinci? Kenapa enggak jelas orangnya? Kenapa enggak dipanggil? Kenapa enggak dijadikan tersangka? Jangan lupa, ini sudah satu tahun loh, dari bulan Mei 2014. Jadi ini kan kelambanan tersendiri yang harus dicatat," kata Egy.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana mendapat dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada dakwaan pertama, dia didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Di bui, Sutan terbitkan buku 'Ngeri-ngeri sedap menggoyang Senayan'
Sutan Bhatoegana jalani sidang eksepsi
Sutan Bhatoegana tolak dakwaan jaksa
Baca Eksepsi, Sutan ngeluh penggeledahan KPK bikin cucunya trauma
Jadi tulang punggung keluarga, Sutan ajukan penangguhan penahanan
Hakim Pengadilan Tipikor tolak eksepsi Sutan Bhatoegana
Bhatoegana bentak hakim: Ibu kira saya takut dihukum puluhan tahun!

(mdk/efd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.