Di bui, Sutan terbitkan buku 'Ngeri-ngeri sedap menggoyang Senayan

Di buku itu, kata Sutan, dia menceritakan kondisi keluarganya yang selalu menanamkan kejujuran.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Di bui, Sutan terbitkan buku 'Ngeri-ngeri sedap menggoyang Senayan
Sutan Bhatoegana ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Terdakwa Sutan Bhatoegana membagikan buku berjudul 'Ngeri-ngeri sedap menggoyang Senayan?' kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Buku tentang biografinya itu diberikan sebelum Sutan membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan."Ini dalam buku saya ada testimoni SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), buku saya lampirkan ya yang mulia," kata Sutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).Saat membacakan beberapa bagian itu, Sutan membeberkan kalau dirinya terlahir dari keluarga yang jujur. Di mana ayah dari Sutan merupakan, seorang prajurit yang bersih dan jujur.Untuk itu, dia mengaku semua kebaikan orangtuanya dia realisasikan di kehidupan sehari-harinya."Nilai-nilai kejujuran ini yang terus saya implementasikan di kehidupan sehari-hari dan pekerjaan. Ini juga yang saya contoh dari orangtua saya dan agama di mana saya bekerja dari kontraktor kerja hingga pendiri Partai Demokrat dan terpilih anggota DPR dua periode," ujarnya.Maka sebab itu, Sutan merasa keberatan atas penetapan status tersangka tersebut. Dia mengklaim kalau dirinya tidak pernah melakukan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya."Bagaimana mungkin saya ikut-ikutan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum," ucap Sutan.Sebelumnya, untuk penerimaan hadiah atau gratifikasi tersebut, JPU menilai perbuatan Sutan bertentangan dengan jabatannya selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi